BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Polisi Bongkar Fakta Tragis Kematian Nenek di Sukasada: Dibekap Saat Maling Beraksi

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi (kedua dari kanan), saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang lansia di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Senin (28/7/2025). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Kasus kematian tragis seorang lansia di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, akhirnya menemui titik terang. Polres Buleleng berhasil mengungkap pelaku di balik peristiwa tersebut, yakni Made Swandharma Yasa alias Jono, 27 tahun. Ia diketahui membekap korban, Ketut Parmi (73), hingga tewas dalam aksi pencurian yang berlangsung pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam konferensi pers Senin (28/7) mengungkapkan bahwa hasil autopsi forensik menunjukkan korban tewas akibat kekurangan oksigen akibat kekerasan benda tumpul di bagian wajah.

“Dari hasil forensik, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada wajah yang menurut pola dan gambaran sesuai dengan pembekapan. Hal ini menyebabkan tertutupnya jalan napas sehingga kekurangan oksigen dan mengakibatkan mati lemas,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, Yasa masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.30 Wita saat kamar dalam keadaan tak terkunci. Niat awalnya adalah mencuri. Namun, ketika korban terbangun, pelaku panik dan langsung membekap wajah korban dengan kain lap dan bantal hingga tak bernyawa.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil isi brankas korban yang berisi uang tunai sekitar Rp80 juta dan perhiasan emas. Barang-barang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk menebus sepeda motor, membeli pakaian, handphone, narkoba, dan berjudi online.

AKBP Widwan juga mengungkapkan bahwa sebagian perhiasan sempat dijual pelaku ke toko emas di kawasan Jalan Imam Bonjol, Singaraja.

“Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp150 juta dan korban meninggal dunia. Motif utama adalah ekonomi, dan gaya hidupnya. Tersangka menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi online dan membeli narkoba,” terang Widwan.

Saat ini, Yasa telah mendekam di Rutan Polres Buleleng. Ia dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kematian Ketut Parmi sempat tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga. Jenazah sempat diupacarai secara adat dan disemayamkan di setra desa. Namun setelah keluarga membuka brankas, mereka menemukan seluruh harta benda korban telah raib. Dari sinilah kecurigaan muncul dan dilaporkan ke polisi.

Penyelidikan cepat dilakukan. Polisi langsung menangkap Yasa di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari tempat kejadian. Pelaku yang diketahui pernah bekerja di kebun cengkih milik korban tak memberikan perlawanan saat ditangkap. Untuk memastikan penyebab kematian, makam korban sempat dibongkar guna dilakukan ekshumasi oleh tim forensik. (ndra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *