BULELENG (terasbalinews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang periode 28 Mei hingga 19 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, delapan orang pelaku diamankan, sementara barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat total 4,14 gram bruto (1,93 gram netto).
Salah satu pengungkapan terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 22.10 WITA di sebuah rumah di Jalan Pulau Obi Gang Anggur, Banyuning Timur. Pelaku berinisial GD (38), seorang karyawan swasta, ditangkap bersama tiga paket kecil sabu, alat hisap, pipet kaca, korek api gas, dan ponsel. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial APLIK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada hari yang sama pukul 23.15 WITA, dua pelaku lain berinisial YA (27) dan RN (39) ditangkap di Jalan Teleng No. 2, Banyuasri. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 0,27 gram bruto, alat hisap, dan sepeda motor yang digunakan. Mereka mengaku memperoleh sabu dari AJIMAN, DPO asal Desa Pegayaman.
Kasus lain diungkap pada 16 Juni 2025, saat dua pelaku yakni AT (38) dan SN (24) ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 0,36 gram bruto milik DPO bernama YUDA CUPAK. Penggeledahan dilakukan di Banjar Dinas Santal dan rumah kos di Seririt, di mana barang bukti dan alat hisap berhasil diamankan.
Pengungkapan keempat terjadi pada 6 Juni 2025 pukul 19.10 WITA di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Dua pria berinisial JW (38) dan KL (46) ditangkap. JW kedapatan membawa sabu atas perintah KL untuk diedarkan di beberapa lokasi. Polisi menyita empat paket sabu, alat hisap, telepon genggam, dan sepeda motor.
Sementara itu, pada 7 Juni 2025, pelaku KS (28) ditangkap di Desa Les, Kecamatan Tejakula. Ia diketahui mendapatkan sabu seberat 2,1 gram bruto dari narapidana di LP Karangasem bernama MAME dan menjualnya di wilayah Tejakula. Dari rumahnya, polisi menemukan 10 paket kecil sabu dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, SH., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Buleleng. Ndra















