BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

DPRD Buleleng Gelar Rapat Perdana, Bahas Tiga Ranperda Prioritas

Suasana rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar pada Jumat (4/7/2025). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) pada Jumat (4/7/2025) di Gedung DPRD Buleleng. Rapat ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas dalam agenda legislasi daerah tahun ini.

Tiga Ranperda tersebut meliputi perubahan regulasi pajak daerah, penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa presisi, serta pencabutan lima perda lama di bidang pemerintahan desa.

Pansus I yang dipimpin Dewa Sukardina, S.E., membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Ia menyebutkan, perubahan ini penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat.

“Penyesuaian ini penting agar regulasi daerah tetap relevan, tidak bertentangan dengan peraturan pusat, dan mampu menjawab dinamika di lapangan,” kata Dewa Sukardina.

Sementara itu, Pansus II yang dipimpin Ni Kadek Turkini, S.H., membahas Ranperda tentang Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Ranperda ini bertujuan menghadirkan data yang akurat, mutakhir, dan terverifikasi untuk mendukung perencanaan hingga evaluasi program pembangunan.

“Kami ingin pemerintah daerah bekerja berdasarkan data yang benar-benar akurat dan terverifikasi, agar program yang dibuat lebih tepat sasaran,” tegasnya.

Adapun Pansus III, yang dipimpin Wakil Pansus Nyoman Somasuarsa, S.H., membahas Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda di Bidang Pemerintahan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena perda-perda tersebut merujuk pada PP Nomor 72 Tahun 2005 yang telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 43 Tahun 2014.

“Pencabutan ini bagian dari upaya harmonisasi regulasi agar tidak terjadi dualisme atau kekeliruan dalam implementasinya di desa,” ujar Somasuarsa.

Dengan pembahasan tiga Ranperda strategis ini, DPRD Buleleng menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah yang adaptif dan berbasis data serta kepastian hukum. Ndra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *