BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Polres Buleleng Dirikan Posko Khusus untuk Tangani Penipuan Proyek Perumahan

Direktur PRPK Kementerian PKP RI, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna dan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Bueleleng (terasbalinews.com) – Masyarakat Buleleng kini memiliki saluran resmi untuk melaporkan dugaan penipuan proyek perumahan. Polres Buleleng secara resmi membuka Posko Pengaduan Khusus Penipuan Perumahan pada Rabu, 11 Juni 2025, menyusul temuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI terkait pengembang nakal di wilayah tersebut.

Peresmian posko dilakukan langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dan turut dihadiri oleh Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian PKP.

Menurut Brigjen Satria Wiguna, investigasi yang dilakukan pihak kementerian menemukan satu pengembang yang diduga kuat melakukan pelanggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian pidana. Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Buleleng.

“Berdasar laporan kemudian ditindaklanjuti. Hasilnya ada satu (pengembang) ditemukan yang mengarah ke pidana. Kasusnya sudah kami limpahkan ke Polres Buleleng,” ujar Brigjen Satria.

Ia menjelaskan, posko yang dibuka di Mapolres Buleleng ini akan menangani semua bentuk keluhan masyarakat, baik terhadap perumahan subsidi maupun komersial, yang melibatkan transaksi tidak transparan, proyek mangkrak, hingga ketidaksesuaian hak kepemilikan.

“Jika ada masyarakat yang mungkin merasa kurang puas dengan pelayanan pengembang atau developer, atau beli rumah yang tidak ada penyelesaiannya, sudah lunas, tidak ada sertifikatnya bisa melapor ke posko ini,” imbuhnya.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menaikkan kasus dugaan penipuan ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Gelar perkara hari ini dilakukan dan kami yakinkan kasus ini akan naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas AKBP Widwan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor langsung ke Mapolres Buleleng atau melalui call center 110. Posko pengaduan akan menampung semua laporan terkait praktik tidak wajar dalam transaksi perumahan.

“Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan maupun penggelapan dari pembelian baik rumah subsidi maupun komersial, dapat juga menyampaikan di call center 110 Polres Buleleng,” tandasnya.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Buleleng dan Kementerian PKP dalam melindungi konsumen serta memberantas praktik tidak bertanggung jawab di sektor properti. ndra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *