BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar: Majelis Hakim Telah Tunjukkan Kebenaran dan Beri Keadilan

Togar Situmorang, SH., MH., MAP
banner 120x600

PN Mataram Kabulkan Gugatan Lina Silvia Zaenal

DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabulkan sebagian besar gugatan Lina Silvia Zaenal dalam kasus perdata terkait sengketa empat bidang tanah di Desa Sekotong (No: 225/PDT.G/2017/PN.Mtr) dan sengketa kepemilikan sebidang tanah di Desa Batu Layar yang di atasnya berdiri Villa The Summit (No: No 226/PDT.G/2017/PN.Mtr) pada Kamis (6/9/2018).

Kuasa hukum penggugat (Lina Silvia Zaenal), Togar Situmorang, SH., MH., MAP, merasa puas dan bersyukur atas putusan majelis hakim karena telah menunjukkan kebenaran dan memberikan keadilan bagi kliennya yang telah dirampas haknya. “Akhirnya setelah satu tahun berjuang (sejak 2017, red), kebenaran terungkap,” kata pengacara yang kerap membantu masyarakat tak mampu ini. Dalam mendampingi kliennya pada kasus ini, pengacara yang kini maju dalam pencalonan anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Bali ini tidak meminta bayaran (pro bono). “Akhirnya kebenaran terungkap. Tidak sia-sia perjuangan selama setahun ini pulang pergi Denpasar-Mataram, berbuah hasil yang manis,” kata caleg Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut tujuh.

Dalam perkara No. 225/PDT.G/2017/PN.Mtr, majelis hakim memustuskan mengabulkan gugatan pihak penggugat untuk sebagian. “Menyatakan sah demi hukum objek sengketa II berupa sebidang tanah hak milik no. 1110, SU No. 301/SBR/2000 tanggal 27 juni 2000 seluas 12.696 m2 tercatat atas nama penggugat yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kec Sekotong Tengah, Kab Lombok Barat, objek sengketa III berupa sebidang tanah hak milik no.1111, SU No. 302/SBR/2000 tanggal 27 juni 2000 seluas 9.800 m2 tercatat atas nama tergugat yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kec Sekotong Tengah, Kab Lombok Barat dan objek sengketa IV berupa sebidang tanah dengan hak milik No. 1248, SU No. 406/SKB/2002 tanggal 16 April 2002 seluas 8.458 m2 tercatat atas nama Penggugat yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kec Sekotong Tengah, Kab Lombok Barat adalah milik Penggugat.

Majelis hakim di PN Mataram menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad). Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek sengketa II,III, dan IV diperintahkan untuk menyerahkan objek sengketa II,III, dan IV tersebut kepada penggugat tanpa syarat, bilamana perlu dengan bantuan kepolisian. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya keterlambatan, apabila tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini. Menghukum tergugat membayar biaya perkara dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Adapun putusan No. 226/PDT.G/2017/PN, majelis hakim mengabulkan gugatan pihak penggugat untuk sebagian, menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah Hak Guna Bangunan No.753, SU No. 1320/Batu Layar/2006 tanggal 30 agustus 2006 seluas 1211 m2 yang terletak di Desa Batu Layar. Kec Batu Layar, Kab Lombok Barat adalah milik Penggugat. Menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad). Menghukum tergugat I dan II untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat bilamana perlu dengan bantuan bilamana perlu dengan bantuan kepolisian dan mengembalikan sertifikat Hak Guna Bangunan No.753 ke keadaan semula yaitu kembali ke atas nama penggugat.

Tergugat adalah Johan Theofiel Gilbert seorang WNA Belgia pemilik perusahaan PMA, PT The Hill. Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mataram – NTB, PMA yang mempunyai Izin Prinsip 01/52/I/PMA/2004 dengan bidang usaha jasa akomodasi (Cottage) pada tanggal 20 Agustus 2015 telah dicabut. Dan berdasar informasi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, tergugat juga telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi melalui bandara internasional Soekarno Hatta pada 19 Juli 2018.(tmc)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *