BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang Soroti Kasus Kekerasan Perempuan

banner 120x600

Pendampingan Law Firm Togar Situmorang.
 
DENPASAR – Seperti diketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, hak asasi manusia merupakan unsur utama yang wajib dilindungi, ditegakkan dan dipenuhi oleh negara. Namun demikian masih ada saja kasus-kasus kekerasan yang sebagian besar korbannya perempuan.
Seperti baru-baru ini, kasus yang sedang ditangani Law Firm Togar Situmorang dimana korban berinisial FV diduga dianiaya mantan suaminya di kamar kosnya. Saat ini, kasus ini sedang ditangani di kepolisian.
“Kami terus mengawal dan mendampingi klien setiap ada pemeriksaan. Dan Puji Tuhan kami mendengar dari penyidik bahwa setelah kasus ini digelarkan sudah ada penetapan tersangka,” ungkap advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., Senin (26/10/2020) di Denpasar.
Selain kasus yang dihadapi FV, Law Firm Togar Situmorang juga kini kembali mendapat kuasa lagi dari saudari DH.
“Dimana klien kami mendapatkan tindakan kekerasan atau penganiayaan oleh mantan pacarnya seorang warga negara asing (WNA) sehingga kami selaku kuasa hukum mendampingi beliau untuk melakukan visum di rumah sakit serta membuat laporan polisi ke pihak kepolisian tanggal 23 Oktober 2020,” jelas Togar.
Melihat kasus KDRT yang banyak dialami perempuan, mengudang keprihatinan Togar. Ia mengatakan sejatinya perempuan adalah subjek hukum yang lemah dan perlu perlindungan. Tetapi kenyataannya malah terus menjadi korban kekerasan yang dilakukan laki-laki. Apalagi dalam kasus ini dilakukan oleh warga negara asing, seharusnya negara harus hadir terkait kasus ini.
Istilah hak asasi perempuan dan anak muncul, seiring dengan kesadaran perlunya perhatian khusus dan perlindungan khusus bagi kaum perempuan dan anak. Disamping konsep hak asasi secara umum karena banyaknya permasalahan dan persoalan yang dialami kaum perempuan dan anak.
“Sedangkan di Indonesia, regulasi terhadap perlindungan perempuan dan anak diatur UU No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada intinya regulasi tersebut akan menjamin hak-hak dari perempuan dan anak serta supaya tidak adanya diskriminasi,” sambung anggota Tim 9 Investigasi Komnaspan RI ini.
Membahas mengenai kekerasan terutama korbannya terhadap perempuan, merupakan permasalahan yang sangat luas, baik karena bentuknya (kekerasan fisik, non fisik atau verbal dan kekerasan seksual) tempat kejadiannya (di dalam rumah tangga dan di tempat umum), jenisnya (perkosaan, penganiayaan, pembunuhan atau kombinasi dari ketiganya), maupun pelakunya (orang- orang yang memiliki hubungan dekat atau orang asing).
Togar menyebut, kekerasan terhadap perempuan merupakan tindak penistaan dan pengebirian harkat manusia, dapat terjadi di semua tingkat kehidupan baik di tingkat pendidikan, ekonomi, budaya, agama, maupun suku bangsa. Hal ini karena pada dasarnya kekerasan terjadi akibat paham dunia yang masih didominasi oleh laki-laki.
“Akibat melihat banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan tidak ketinggalan anak juga maka saya pribadi berniat untuk membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bernama LBH Panglima Hukum. Dimana di LBH ini kami akan membantu masyarakat kecil yang awam hukum dan tidak mampu secara probono atau gratis,” jelasnya.
Tentu saja di dalam organ LBH Panglima Hukum ini, tambah Togar, dibantu advokat muda, advokat senior, dan para ahli di bidang hukum yang berkompeten dan tentunya profesional. LBH ini akan dipimpin langsung putra Togar Situmorang yaitu Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H., dan dibantu Sekjen Wempi Mahya Sawabi, S.H.
“Sudahi menindas kaum perempuan. Seharusnya perempuan itu harus dilindungi, dijaga dan biar gimana pun perempuan adalah cerminan dari ibu kita. Biar bagaimana pun permasalahan yang kita hadapi baik itu dalam ruang lingkup pacaran, suami istri atau yang lainnya, jangan sampai kekerasan itu terjadi,” pesan Togar. (red)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *