BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

banner 120x600

Foto: Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P. (ist)
 
DENPASAR – Adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Denpasar terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) bisa dibilang aktivitas masyarakat di ibukota Provinsi Bali itu dibatasi. Begitu pula halnya dengan perayaan besar Hari Raya Idulfitri, yang suasananya tak seperti biasa. tradisi mudik, perayaan malam takbiran, Salad Id, hingga silaturahmi menjadi berbeda kali ini. Sebab, masyarakat dianjurkan untuk di rumah saja, termasuk dalam hal beribadah, untuk memutus penyebaran Covid-19.
Namun sayangnya, di tengah mayoritas masyarakat patuh dengan anjuran pemerintah ini, sejumlah pemuda di Kampung Jawa, Jalan A Yani Denpasar, justru nekad berkumpul pada sahur terakhir di Bulan Suci Ramadhan,, padahal Pemkot Denpasar sedang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di daerah ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Jujur kita prihatin dan menyayangkan hal tersebut. Mungkin karena saking semangat akan berakhirnya Bulan Suci Ramadhan, para pemuda itu malah berkumpul pada malam sahur terakhir. Mereka melupakan bahkan mengabaikan himbauan pemerintah, khususnya di Kota Denpasar,” kata pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, di Denpasar, Senin (25/5/2020).
Advokat senior ini pun mengingatkan soal kasus di Desa Sudaji, yang melaksanakan upacara Ngaben hingga ada yang menjadi tersangka. Ia meminta masyarakat untuk mengambil hikmah di balik kedua kasus ini.
“Baik kasus di Desa Sudaji maupun Kampung Jawa, bisa diambil hikmahnya. Semoga kejadian ini juga bisa ditindak, diperlakukan secara tegas oleh aparat penegak hukum,” ujar Togar Situmorang, yang juga Ketua Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.
Menurut advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, apa yang saat ini telah dilakukan oleh aparat hukum sudah tepat, yakni memeriksa pemuda tersebut dan diselidiki terlebih dahulu.
“Apabila ada unsur kesengajaan untuk melakukan kegiatan beramai-ramai tersebut, maka baru bisa ditentukan langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas pengacara kondang yang memiliki motto “Melayani bukan Dilayani” ini.
Togar Situmorang sendiri tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dan mematuhi aturan dari Pemerintah. Seperti menggunakan masker saat bepergian dan mengikuti protokol kesehatan sesuai standar kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan biarkan penegak hukum bekerja. Jangan sampai ada pihak-pihak yang menjadi provokator dan memperkeruh keadaan dengan membesar-besarkan kejadian yang tidak disengaja oleh para pemuda Kampung Jawa tersebut,” ajak Togar Situmorang, yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur.
“Melihat peristiwa itu, marilah kita ambil hikmahnya. Dalam memutus penyebaran virus corona ini, kuncinya adalah harus benar-benar disiplin dan selalu taat mengikuti standar kesehatan dari pemerintah baik pusat maupun daerah agar bisa cepat “Normal Life“ serta jangan sekali-kali melakukan hal yang dilarang pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan marilah berdamai dengan Covid-19, dengan cara kita hilangkan rasa egoisme yang ada di dalam diri kita dan tetaplah memupuk rasa toleransi dalam kerangka NKRI serta selalu ikuti anjuran pemerintah,” pungkas Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (kantor pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (kantor cabang Denpasar) dan Gedung Piccadilly Room 1003-1004 Jalan Kemang Selatan Raya, Jakarta Selatan (kantor cabang Jakarta) ini. (tim)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *