BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Turis Belarusia Didepak dari Bali Gegara Nyambi Jadi Nail Artist

Rudenim Denpasar deportasi turis asal Belarusia, IA (33) karena bekerja sebagai nail artist. (Foto/ist)
Rudenim Denpasar deportasi turis asal Belarusia, IA (33) karena bekerja sebagai nail artist. (Foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang turis perempuan berkebangsaan Belarusia berinisial IA (33) karena bekerja sebagai nail artist, Jumat (26/7/2024).

“IA telah dideportasi ke kampung halamannya, Belarusia dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gravit Tovany Arezo.

Gravit menerangkan, IA diketahui pertama kali datang padan2019 dengan tujuan berwisata dan tinggal selama satu bulan.

Namun pada kedatangannya terakhir kali, yakni pada awal bulan Juli 2024, IA mulai bekerja sebagai nail artist di sebuah salon kecantikan kuku di Bali, SN. SN sendiri juga pihak yang mensponsori IA.

Kepada petugas, IA mengungkapkan bahwa di negara asalnya, ia bekerja sebagai nail dan tattoo artist, sementara di Indonesia, ia bekerja secara freelance atau tanpa kontrak di SN.

IA mengaku tidak memiliki jam kerja menentu alias tergantung pada reservasi yang telah dibuat oleh pemilik salon, T, dengan pelanggan.

Turis Belarusia itu juta tidak mengetahui banyak tentang struktur perusahaan SN. Ia mengaku mengenal T melalui Instagram dan menghubungi T untuk menanyakan lowongan pekerjaan

IA menegaskan bahwa tidak ada yang mengajaknya bekerja di SN, semua atas kemauannya sendiri yang mencari peluang pekerjaan di sana.

“Selama bekerja di SN, IA mendapatkan upah setiap minggu sebesar 40% dari setiap layanan yang ia berikan kepada pelanggan. Harga layanan bagi orang asing berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta,” terang Gravit.

Di sisi lain, Gravit menyebut IA menggunakan jasa sebuah agen untuk mengurus visa dan izin tinggalnya di Indonesia.

Namun, IA mengaku telah melakukan pelanggaran karena berkegiatan tak sesuai dengan izik tinggalnya.

“Ia beralasan bahwa ia hanya ingin mengisi liburannya di Indonesia dengan kegiatan yang produktif,” ungkap Gravit lagi.

Kegiatan ilegal yang dilakukan IA ini mulai tercium oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Jumat (26/7/2024).

Selanjutnya, ia dimintai keterangan sebelum diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk dilanjutkan proses deportasi.

“IA didetensi pada 26 Juli 2024 dan dengan upaya yang maksimal, IA dideportasi pada hari yang sama,” tambah Gravit. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *