GIANYAR (terasbalinews.com). Pemerintah pusat bersama perwakilan daerah menegaskan pentingnya kebijakan keimigrasian yang bersifat khusus bagi Bali, seiring meningkatnya arus globalisasi dan tingginya jumlah warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata.
Hal ini mengemuka dalam Kuliah Umum dan Penghargaan Dies Natalis ke-63 Universitas Mahendradata yang digelar di The Sukarno Center, Tampaksiring, Gianyar, Jumat (22/5). Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna.
Dalam paparannya, Silmy menegaskan bahwa Bali tidak dapat diperlakukan sama dengan daerah lain dalam hal kebijakan imigrasi. Tingginya intensitas kunjungan dan keberadaan WNA menjadikan Bali sebagai barometer kinerja keimigrasian nasional.
“Penyeragaman kebijakan berpotensi mengancam kelestarian alam dan budaya Bali. Karena itu, pendekatannya harus berbeda,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, secara nasional jumlah WNA masih di bawah satu persen dari total populasi. Namun, proporsi tersebut jauh lebih tinggi di Bali. Kondisi ini mendorong pemerintah menerapkan kebijakan *selective policy*, yakni menyaring wisatawan berkualitas dengan daya beli tinggi sekaligus mencegah masuknya pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan masalah, seperti kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, benturan budaya, hingga ancaman terorisme.
Meski kebijakan diperketat, sektor pariwisata Bali disebut tetap menunjukkan pertumbuhan positif.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah tengah mengembangkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang akan terintegrasi dengan berbagai lembaga, seperti kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Kementerian Pariwisata. Selain itu, inovasi layanan juga terus dilakukan, termasuk sistem pembayaran visa dari luar negeri yang langsung masuk ke kas negara.
Silmy juga memperkenalkan kebijakan Global Citizen Indonesia (GCI), yang memungkinkan diaspora Indonesia keluar-masuk Tanah Air tanpa visa atau izin tinggal terbatas (KITAS), sekaligus mendorong kontribusi terhadap investasi nasional.
Sementara itu, Arya Wedakarna mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk penerapan autogate berbasis paspor elektronik di Bandara Ngurah Rai yang dinilai efektif mengurai antrean dan mendapat pengakuan di tingkat ASEAN.
Ia juga menyoroti peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia, termasuk kehadiran kantor imigrasi baru di Klungkung dan Tabanan.
Namun demikian, Wedakarna mengingatkan pentingnya perlindungan masyarakat lokal di tengah meningkatnya jumlah WNA yang menetap di Bali. Ia mendorong adanya amandemen Undang-Undang Keimigrasian agar lebih adaptif terhadap dinamika tersebut.
“Banyak WNA yang tinggal cukup lama dan beraktivitas layaknya warga lokal. Ini perlu diantisipasi dengan regulasi yang kuat,” tegasnya.
Secara keseluruhan, forum tersebut menyimpulkan bahwa Bali membutuhkan kebijakan keimigrasian yang tidak diseragamkan dengan daerah lain. Langkah prioritas yang perlu dilakukan antara lain penguatan pengawasan melalui APOA serta pembenahan sistem perizinan dan visa.
Di sisi lain, generasi muda Bali juga diingatkan untuk mempersiapkan diri menghadapi persaingan global yang semakin nyata. Sinergi antara pemerintah pusat, DPD RI, pemerintah daerah, serta institusi pendidikan dinilai menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang mampu melindungi sekaligus memberdayakan masyarakat lokal di tengah derasnya arus globalisasi. (red)







