BADUNG (terasbalinews.com) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara (WN) Ukraina berinisial IN (35) karena kerap menyelinap ke hotel tanpa izin.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, IN dideportasi pada Selasa (27/8/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung.
“Setelah menjalani total pendetensian selama 133 hari, IN dideportasi dengan pengawalan ketat dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Ukraina,” kata Dudy Duwita dalam siaran pers.
Dudy mengatakan IN sempat berbelit-belit saat dimintai keterangan oleh petugas. Pria Ukraina itu juga tidak kooperatif dan mengaku dalam kondisi tidak sehat jasmani dan rohani serta sempat mengaku bernama David Goliaf.
“Sehingga, selama sebulan didetensi, tidak dapat memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya dan mengaku bernama David Goliaf,” kata Dudy.
Dudy menambahkan, IN mulai buka mulut sebulan pasca didetensi. Ia mengaku sering berpindah-pindah hotel tanpa sepengetahuan manajemen alias menyelinap.
IN beralasan kehabisan uang dan masih ingin tinggal di Bali. Petugas juga sempat meminta paspor dan dokumen perjalanan miliknya.
IN menerangkan bahwa paspor dan dokumen miliknya tertinggal di sebuah hotel mangkrak di kawasan Kuta Selatan.
Petugas selanjutnya menggeledah hotel yang dimaksud dan akhirnya menemukan paspor milik IN di salah satu kamar.
“Setelah paspornya ditemukan, diketahui bahwa IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Maret 2024,” ujar Dudy.
Tak hanya itu, IN ternyata juga mengantongi visa pekerja multiple-entry ke Kanada milik IN yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025.
Sebelumnya, IN terciduk setelah kedapatan masuk hotel di Kuta Selatan itu tanpa izin pada 26 dan 27 Februari 2024. Dia juga berulah di area pantai hotel. (nan)