BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

2 Wanita Tanzania Diusir dari Bali gegara Overstay-Prostitusi

Rudenim Denpasar usir 2 WN Tanzania karena overstay dan terlibat kasus prostitusi. (Foto/ist)
Rudenim Denpasar usir 2 WN Tanzania karena overstay dan terlibat kasus prostitusi. (Foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua wanita Tanzania berinisial SEK (34) dan AFM (29) karena kasus overstay dan prostitusi.

SEK sendiri diketahui pertama kali tiba di Indonesia pada 30 Maret 202t dengan menggunakan e-VoA yang berlaku hingga 28 April 2024.

Awalnya, ia mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan menemui sang kekasih yang merupakan warga negara Jamaika.

Saat diringkus oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, SEK telah tinggal melebihi izin tinggal alias overstay selama 4 hari.

Ia diciduk setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan dianggap menggangfu ketertiban umum.

Yang mengejutkan, saat dilakukan penyelidikan intelejen, SEK ternyata menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp untuk menjajakan dirinya dengan tarif mulai Rp 1,5 juta.

“SEK sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu.

Sementara, AFM pertama kali datang ke Indonesia pada Juni 2023 dan terakhir kali masuk pada 8 April 2024 menggunakan Visa Kunjungan.

AFM mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia. Ia memilih tinggal di Bali karena biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian Visa Pelajar di Malaysia.

Namun, AFM ditemukan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan di Indonesia dan melanggar aturan imigrasi.

“Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti kasus pada SEK,” tambah Pramella.

Pramella mengatakan, dua WN Tanzania tersebut diamankan terpisah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Operasi Jagratara awal Mei 2024.

SEK dan AFM dijatuhi hukuman administrasi berupa pendeportasian. Karena proses pendeportasian belum bisa dilaksanakan, mereka diserahkan ke Rudenim Denpasar.

Kedua WN Tanzania tersebut akhirnya dipulangkan pada 5 Juni 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, dengan tujuan akhir Zanzibar, Tanzania. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *