BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

298 Ribu Wajib Pajak di Bali Telah Lapor SPT Tahunan

Suasana pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Bali.
Suasana pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Bali. (foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat sejumlah 298.109 wajib pajak orang pribadi (WP OP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 secara tepat waktu.

Jumlah tersebut tumbuh sebesar 8,51 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut telah mencapai 75,40 persen dari target sejumlah 395.366 SPT.

Capaian tersebut, kata Nurbaeti, terdiri dari 256.320 SPT WP OP Karyawan, 34.680 SPT WP OP Non Karyawan, dan 7.109 SPT WP Badan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tepat waktu,” ucap Nurbaeti.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, tulus, dan berintegritas kepada masyarakat. Kami tegaskan kembali seluruh layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya.”

Di sisi lain, Nurbaeti juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun status pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP masih belum valid agar segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.

“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status validitas NIK menjadi NPWP-nya valid atau tidak, dapat diketahui melalui menu profil masing-masing wajib pajak pada situs www.pajak.go.id atau masyarakat juga bisa mengetahuinya melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)-nya masing-masing,” jelasnya. (nan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *