BADUNG (terasbalinews.com). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menggelar penertiban penduduk non-permanen di Banjar Celuk, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (10/8/2024).
Penertiban dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Benoa, Aiptu I Made Nidia bersama dengan Bhabinsa TNI, prajuru Desa Adat Bualu, linmas, pecalang serta kepala lingkungan (Kaling) Banjar Celuk.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 70 penduduk non-permanen terjaring karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Lapor Diri (STLD).
Setelah dilakukan pencatatan, mereka kemudian diarahkan untuk segera melaporkan diri ke Kepala Lingkungan Banjar Celuk.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan para penduduk non-permanen telah dilengkapi STLD.
“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan para penduduk non-permanen yang tinggal di wilayah ini telah melengkapi diri dengan STLD,” ujar Yudistira.
Ia berharap dengan adanya kegiatan penertiban ini, penduduk non-permanen semakin jelas dan situasi kemanan wilayah semakin terjaga dengan baik. (nan)