BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

70 Penduduk Non-Permanen di Kuta Selatan Tak Kantongi Surat Izin Lapor

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menggelar penertiban penduduk non-permanen di Banjar Celuk, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (10/8/2024). (Foto/ist)
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menggelar penertiban penduduk non-permanen di Banjar Celuk, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (10/8/2024). (Foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menggelar penertiban penduduk non-permanen di Banjar Celuk, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (10/8/2024).

Penertiban dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Benoa, Aiptu I Made Nidia bersama dengan Bhabinsa TNI, prajuru Desa Adat Bualu, linmas, pecalang serta kepala lingkungan (Kaling) Banjar Celuk.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 70 penduduk non-permanen terjaring karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Lapor Diri (STLD).

Setelah dilakukan pencatatan, mereka kemudian diarahkan untuk segera melaporkan diri ke Kepala Lingkungan Banjar Celuk.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan para penduduk non-permanen telah dilengkapi STLD.

“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan para penduduk non-permanen yang tinggal di wilayah ini telah melengkapi diri dengan STLD,” ujar Yudistira.

Ia berharap dengan adanya kegiatan penertiban ini, penduduk non-permanen semakin jelas dan situasi kemanan wilayah semakin terjaga dengan baik. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *