BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DPRD Bali Terima Aspirasi Aliansi Perjuangan Rakyat Bali

whatsapp image 2025 06 10 at 15.29.53
Aliansi Perjuangan Rakyat Bali saat menyuarakan 11 tuntutan kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Bali. (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalines.com). Situasi ketenagakerjaan di Bali tengah berada di titik rawan. Di tengah geliat industri pariwisata dan perikanan yang menggeliat pascapandemi, ribuan pekerja justru menghadapi berbagai bentuk ketidakpastian. Dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, kontrak kerja tak berujung, hingga lemahnya perlindungan berserikat, praktik ketenagakerjaan di Pulau Dewata dinilai masih jauh dari kata adil.

Kondisi ini mendorong Aliansi Perjuangan Rakyat Bali menyuarakan 11 tuntutan kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Bali. Mereka menilai, perlu segera ada revisi terhadap regulasi yang berlaku, terutama menyangkut Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Banyak buruh bekerja dalam situasi eksploitatif. Negara seolah absen. Pengawas ketenagakerjaan sangat minim, padahal pelanggaran terjadi masif, terutama di sektor pariwisata dan perikanan,” ungkap perwakilan aliansi saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (10/6/2025).

Salah satu sorotan tajam aliansi adalah maraknya praktik “kontrak abadi” di perusahaan-perusahaan Bali, di mana pekerja digantung dalam status kontrak bertahun-tahun tanpa kepastian diangkat sebagai pegawai tetap. Aliansi menilai ini sebagai bentuk pelecehan terhadap norma kerja yang layak.

Lebih dari itu, ruang gerak serikat buruh disebut semakin sempit. Bukannya dilindungi, pengurus serikat justru banyak menghadapi intimidasi, mutasi sepihak, hingga pemecatan. Mereka mendesak agar perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang wajib memfasilitasi pendirian serikat, dan pemerintah daerah aktif mendorongnya melalui kebijakan.

Kondisi tak kalah pelik terjadi di sektor perikanan. Para pekerja yang berhadapan langsung dengan risiko laut, belum mendapat pengakuan dalam bentuk upah minimum sektoral. Padahal, kerja mereka dinilai sangat rentan terhadap eksploitasi.

Aliansi juga menyoroti belum adanya legitimasi resmi terhadap Forum Multi-Stakeholder Perlindungan Pekerja Perikanan. Forum ini dianggap strategis dalam merumuskan perlindungan konkret bagi buruh sektor kelautan. Mereka mendesak Gubernur segera mengeluarkan Surat Keputusan guna melegitimasinya.

Tak hanya itu, tumpang tindih regulasi antara kementerian dan lemahnya pengawasan terhadap perjanjian kerja laut dianggap semakin mempersulit perlindungan hukum bagi buruh nelayan.

Pekerja perempuan dan tenaga kerja lokal menjadi kelompok paling rentan dalam sistem ketenagakerjaan Bali saat ini. Aliansi mencatat hingga kini belum ada regulasi daerah yang mewajibkan penyediaan rumah perlindungan pekerja perempuan, padahal hal ini telah diamanatkan oleh Permen PPPA No. 1 Tahun 2020.

Sementara itu, masuknya tenaga kerja asing ilegal yang minim pengawasan dinilai menambah ancaman bagi pekerja lokal. Mereka meminta pengawasan diperketat dan keberpihakan kepada tenaga kerja dalam negeri lebih diprioritaskan.

Melalui pernyataan resmi, Aliansi Perjuangan Rakyat Bali menyampaikan 11 tuntutan utama, di antaranya:

1. Revisi Perda Ketenagakerjaan Bali, terutama soal kewajiban pendirian serikat di perusahaan minimal 10 pekerja.
2. Penindakan tegas atas pemberangusan serikat buruh dan kriminalisasi pengurusnya.
3. Dukungan penuh terhadap penghapusan sistem outsourcing, sesuai janji Presiden RI pada May Day 2025.
4. Jaminan atas kebebasan berserikat dan kemerdekaan pers, termasuk perlindungan kerja jurnalistik.
5. Penetapan Upah Minimum Sektoral untuk sektor perikanan tangkap.
6. Legitimasi Forum Multi-Stakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan.
7. Perda khusus untuk melindungi pekerja perikanan dan harmonisasi regulasi pusat-daerah.
8. Sosialisasi intensif norma ketenagakerjaan dan verifikasi ketat terhadap Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja.
9. Peraturan Gubernur soal rumah perlindungan bagi pekerja perempuan.
10. Pengawasan terhadap TKA ilegal dan perlindungan tenaga kerja lokal.
11. Penguatan kuantitas dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan, terutama di sektor pariwisata.

“Kami tidak hanya menuntut, tapi juga menawarkan arah kebijakan yang jelas. Pemerintah Bali harus bertindak, bukan menunggu,” tegas perwakilan aliansi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemprov Bali maupun DPRD terkait tuntutan ini. Namun Aliansi menegaskan bahwa aksi serupa akan terus berlanjut hingga ada komitmen konkret terhadap perbaikan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan manusiawi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *