Buleleng (terasbalinews.com) – Langkah tegas diambil aparat kepolisian menyusul mencuatnya dugaan penipuan oleh pengembang perumahan di Kabupaten Buleleng. Setelah sehari sebelumnya meresmikan Posko Khusus Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Perumahan dan Penjualan Kavling, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng resmi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, menjelaskan bahwa peningkatan status dilakukan usai penyidik menggelar perkara internal. Dalam gelar perkara tersebut, ditemukan adanya indikasi tindak pidana yang mengarah pada pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Hasil gelar perkara memutuskan status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan. Ini dilakukan setelah penyidik menyamakan persepsi dan pendapat terkait kelayakan peningkatan status kasus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk konsumen, pihak bank, dan perantara transaksi. Namun, pihak pengembang yang diduga terlibat belum diperiksa karena proses penyidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan.
“Ada saatnya akan diperiksa. Saat ini kami masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti dari keterangan dari saksi-saksi,” tambahnya.
AKP Darma Diatmika juga menyebut bahwa meskipun kasus telah naik ke tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka. Kepastian penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah bukti dan informasi dinilai cukup dalam gelar perkara lanjutan.
“Belum, belum ada tersangka. Nanti setelah proses pengumpulan alat bukti baru digelarkan kembali guna penetapan tersangka,” tegasnya.
Kasus ini awalnya mencuat setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI melakukan investigasi dan menemukan adanya pengembang bermasalah di wilayah Buleleng. Menurut Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Kementerian PKP, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, investigasi menemukan satu pengembang yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan masyarakat secara pidana.
“Kehadiran kami di Buleleng ini merupakan instruksi langsung dari Menteri PKP, Maruarar Sirait, setelah ditemukan pengembang bermasalah di daerah ini,” kata Brigjen Satria Wiguna(11/6/2025).
Dengan pembentukan posko tersebut, diharapkan masyarakat yang merasa menjadi korban dapat segera melapor agar proses hukum bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel. Ndra















