BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Ketua DPRD Buleleng Turun Tangan Atasi Masalah Tukar Guling Lahan Terminal Penarukan

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya memimpin audiensi bersama Krama Pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan serta jajaran perangkat daerah terkait, guna membahas tindak lanjut proses tukar guling lahan eks aset pura dengan Pemkab Buleleng, Rabu (25/6/2025). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, memberikan perhatian serius terhadap keluhan Krama Pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan terkait proses tukar guling lahan eks aset pura dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dalam audiensi yang digelar di ruang kerjanya, Rabu (25/6), Ketua DPRD menghadirkan jajaran perangkat daerah terkait untuk mencari solusi atas polemik yang sudah berlangsung cukup lama.

Lahan eks Pura Dalem Purwa diketahui telah digunakan untuk Terminal Penarukan. Sebagai gantinya, Pemkab Buleleng disebut telah menyerahkan lahan seluas 4 hektar di Lingkungan Lumbanan, Kelurahan Sukasada, berdasarkan berita acara serah terima bernomor 082/984/Um.Perl/2006. Namun hingga kini, luas lahan yang diterima hanya sekitar 2,3 hektar dan masih tercatat atas nama Pemkab, bukan atas nama Duen Pura seperti yang dijanjikan.

“Kami datang untuk menindaklanjuti proses tukar guling lahan kami yang digunakan untuk Terminal Penarukan, karena hingga saat ini masih belum sepenuhnya sesuai kesepakatan. Kami mohon agar Ketua DPRD bisa memfasilitasi penyelesaian ini,” ungkap Kelian Pura Dalem Purwa, Dewa Made Adnyana, dalam audiensi yang turut dihadiri Prajuru, Kelian Desa Petang Dasa, Kelian Banjar pengempon pura, serta Lurah Penarukan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya menyatakan komitmennya untuk membantu proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.
“Kami akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Bupati Buleleng terkait tuntutan krama ini, meskipun kasusnya sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menjembatani komunikasi dengan pemerintah kabupaten, tetapi juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, mengingat sebagian aset di sekitar lahan tukar guling merupakan milik provinsi.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi karena lahan sekitar Terminal Penarukan merupakan aset milik Provinsi Bali,” imbuhnya.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian administrasi dan peralihan hak atas lahan sehingga Krama Pengempon Pura dapat memperoleh haknya sesuai kesepakatan awal. Ndra

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *