BULELENG (terasbalinews.com) – Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, memberikan perhatian serius terhadap keluhan Krama Pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan terkait proses tukar guling lahan eks aset pura dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dalam audiensi yang digelar di ruang kerjanya, Rabu (25/6), Ketua DPRD menghadirkan jajaran perangkat daerah terkait untuk mencari solusi atas polemik yang sudah berlangsung cukup lama.
Lahan eks Pura Dalem Purwa diketahui telah digunakan untuk Terminal Penarukan. Sebagai gantinya, Pemkab Buleleng disebut telah menyerahkan lahan seluas 4 hektar di Lingkungan Lumbanan, Kelurahan Sukasada, berdasarkan berita acara serah terima bernomor 082/984/Um.Perl/2006. Namun hingga kini, luas lahan yang diterima hanya sekitar 2,3 hektar dan masih tercatat atas nama Pemkab, bukan atas nama Duen Pura seperti yang dijanjikan.
“Kami datang untuk menindaklanjuti proses tukar guling lahan kami yang digunakan untuk Terminal Penarukan, karena hingga saat ini masih belum sepenuhnya sesuai kesepakatan. Kami mohon agar Ketua DPRD bisa memfasilitasi penyelesaian ini,” ungkap Kelian Pura Dalem Purwa, Dewa Made Adnyana, dalam audiensi yang turut dihadiri Prajuru, Kelian Desa Petang Dasa, Kelian Banjar pengempon pura, serta Lurah Penarukan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya menyatakan komitmennya untuk membantu proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.
“Kami akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Bupati Buleleng terkait tuntutan krama ini, meskipun kasusnya sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menjembatani komunikasi dengan pemerintah kabupaten, tetapi juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, mengingat sebagian aset di sekitar lahan tukar guling merupakan milik provinsi.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi karena lahan sekitar Terminal Penarukan merupakan aset milik Provinsi Bali,” imbuhnya.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian administrasi dan peralihan hak atas lahan sehingga Krama Pengempon Pura dapat memperoleh haknya sesuai kesepakatan awal. Ndra














