BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai wujud pelayanan yang akuntabel dan transparan. Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan bahwa KIP bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan sarana penting membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
“Melalui informasi yang terbuka, kita membangun komunikasi yang sehat, menumbuhkan partisipasi masyarakat, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” ungkap Suwarmawan Senin (14/7).
Suwarmawan juga mengingatkan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses. Menurutnya, ini adalah pondasi untuk menciptakan pemerintahan yang responsif dan dipercaya publik.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Monev KIP bukan hanya sekadar penilaian administratif, tetapi juga sebagai ajang refleksi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Tujuannya agar tata kelola informasi publik bisa terus ditingkatkan — lebih inovatif, berbasis kebutuhan masyarakat, dan menjadi bagian dari budaya organisasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Putu Arnata, menjelaskan bahwa kegiatan Monev ini penting untuk menilai sejauh mana badan publik mematuhi prinsip keterbukaan. Selain itu, monev juga membantu mengidentifikasi masalah yang muncul selama pelaksanaan KIP.
“Total ada 159 badan publik di seluruh Bali yang mengikuti Monev, dengan masing-masing kabupaten/kota mengikutsertakan 15 badan publik. Penilaian mencakup aspek sarana dan prasarana, kualitas dan jenis informasi, daftar informasi publik, serta penerapan digitalisasi,” jelas Arnata.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarlembaga serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara menyeluruh di Bali, khususnya di Buleleng. Ndra















