BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba

whatsapp image 2025 08 20 at 14.01.27
Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memimpin pelaksanaan pemusnahan BB dalam perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (20/8/2025). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (20/8/2025). Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, di halaman kantor Kejari.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan alat portable. Sementara itu, sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam dihancurkan dengan palu, dan beberapa jenis lainnya dibakar di tempat.

Kajari Buleleng menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakan kali kedua sepanjang tahun 2025.

“Pemusnahan barang bukti kali ini masih didominasi perkara narkoba. Dengan jumlah sebanyak 62 perkara tindak pidana umum selama empat bulan dari bulan Mei hingga Agustus 2025. Di antaranya perkara pencurian, narkotika, perlindungan anak, dan perjudian,” jelas Edi Irsan.

Secara detail, barang bukti yang ikut dimusnahkan antara lain sabu dengan berat netto 200,06 gram dan bruto 448,35 gram, residu narkotika seberat 80,91 gram bruto, alat pakai narkotika, handphone, pakaian, celana, senjata tajam, hingga tas pinggang.

Edi Irsan menambahkan, hingga Agustus 2025, pihaknya telah memusnahkan barang bukti dari total 114 perkara sejak Desember 2024 lalu.

“Dengan demikian kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng di bidang PAPBB dalam hal pemusnahan barang bukti selama tahun 2025 sejak bulan Desember 2024 sampai dengan Agustus 2025 telah memusnahkan barang bukti sebanyak 114 perkara,” tandasnya. (ndra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *