BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Dugaan Operasi Gelap Dalam Kasus Bukit Ser, Pelapor Mendapat Tekanan Untuk Cabut Laporan

whatsapp image 2025 09 16 at 16.53.10 (1)
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz. (foto/ndr)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Kasus dugaan pengambilalihan lahan di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, memasuki babak baru. Polres Buleleng telah meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan dan menerbitkan SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Namun, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menyebut proses hukum masih berjalan. “Tunggu, kasus tersebut (Bukit Ser) masih dalam penanganan penyidik. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan untuk memastikan siapa yang terlibat,” katanya, Selasa (16/9/2025).

Di sisi lain, Ketua LSM Gema Nusantara (Genus), Anthonius Sanjaya Kiabeni, mengungkap adanya praktik operasi gelap yang mencoba melemahkan jalannya penyidikan. Menurutnya, pihak tertentu diduga merayu warga agar menarik laporan dengan iming-iming lahan maupun uang dalam jumlah besar.
“Ada tim khusus yang datang ke Desa Pemuteran, membujuk warga mencabut laporan di Polres Buleleng dengan janji pemberian lahan hingga uang bernilai fantastis,” ujar Anthon.

Ia menegaskan pihak-pihak yang menjalankan operasi gelap itu justru masuk dalam daftar calon tersangka, karena terindikasi ikut dalam pengambilalihan tanah negara. “Kasus Bukit Ser melibatkan banyak pihak. Kerugiannya mencapai Rp36 miliar. Jadi wajar kalau ada yang berkepentingan agar kasus ini dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menekankan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini. “Polres Buleleng menangani laporan masyarakat secara profesional, prosedural, transparan, dan objektif. Jika ditemukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana dijatuhkan kepada mereka yang memiliki niat jahat (mens rea) dan diuntungkan,” tandasnya. (ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *