BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Diduga Dipicu Utang Rp2 Juta, Pria di Tejakula Tikam Rekannya hingga Alami Luka Tusuk

Dipicu masalah utang piutang sebesar Rp2 juta, pertemuan dua rekan di Desa Les, Tejakula, Buleleng berakhir dengan aksi penikaman. Pelaku kini telah ditahan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (foto/ilustrasi).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Perselisihan yang diduga dipicu persoalan utang piutang berujung aksi penikaman di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Seorang pria berinisial KRI (28) diduga menikam rekannya, GAP (32), hingga mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Raya Desa Les, tepatnya di depan Gedung Serbaguna Banjar Dinas Kanginan, Kecamatan Tejakula.

Kapolsek Tejakula AKP Dharma Diatmika, SH, seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum.

“Berdasarkan laporan, kejadian bermula ketika korban menghubungi pelaku melalui aplikasi Messenger untuk menagih pengembalian uang sebesar Rp2 juta yang sebelumnya dipinjam pelaku. Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian,” ujar AKP Dharma Diatmika, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, pelaku datang ke lokasi bersama kedua orang tuanya dengan maksud mengembalikan uang pinjaman tersebut. Namun, saat proses pengembalian berlangsung terjadi adu mulut yang diduga dipicu ucapan korban hingga memunculkan kesalahpahaman.

“Dalam situasi tersebut, ayah pelaku sempat mencoba memukul korban menggunakan tangan mengepal, namun pukulan itu tidak mengenai sasaran,” jelasnya.

Melihat situasi memanas, pelaku diduga terpancing emosi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau stainless sepanjang sekitar 30 sentimeter yang sebelumnya telah dibawa dan disimpan di saku celana.

Pisau tersebut diduga digunakan untuk menusuk korban secara berulang hingga mengakibatkan luka tusuk pada leher bagian depan, siku tangan kiri, dan pinggang sebelah kanan.

Korban yang mengalami luka serius segera mendapat pertolongan warga dan dilarikan ke Puskesmas Tejakula I. Karena kondisinya membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RSU Buleleng.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau stainless merek Oita sepanjang 30 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam.

Hingga kini, penyidik Polsek Tejakula masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta visum terhadap korban, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Polisi masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut. Saat ini pelaku sudah ditahan,” tandas AKP Dharma Diatmika.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *