BULELENG (terasbalinews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (25/11/2025). Pemusnahan ini merupakan kegiatan ketiga sepanjang tahun 2025 dan digelar di halaman kantor Kejari Buleleng.
Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, SH, memimpin langsung proses pemusnahan. Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen I Dewa Gede Baskara Haryasa, Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Eka Sumahendra, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Dr. Benny Kurniawan Fitrianto.
Usai kegiatan, Benny Kurniawan menyampaikan bahwa barang bukti paling banyak berasal dari tindak pidana narkotika. Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tercatat 307,11 gram netto atau 332,79 gram bruto, ditambah residu narkotika 1,69 gram bruto beserta sejumlah alat konsumsi.
“Perkara narkotika sebanyak 40-an kasus dan seperti sebelumnya narkotika masih mendominasi,” ujar Benny.
Selain kasus narkoba, terdapat pula barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya. Sejak September hingga November 2025, total 52 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap dan masuk dalam daftar pemusnahan.
“Selain narkotika ada perkara pencurian, perlindungan anak, perjudian dan migas. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kali ini berdasar Pedoman No.2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi telepon genggam, pakaian, senjata tajam, tas pinggang, dan sejumlah barang terkait tindak pidana lainnya.
Benny menambahkan, kegiatan ini menjadi pemusnahan terakhir di tahun 2025. Selama satu tahun, Kejari Buleleng telah memusnahkan barang bukti dari total 166 perkara.
“Ini yang terakhir untuk tahun 2025 dengan jumlah perkara sebanyak 52 perkara. Jika ditotal ada sebanyak 166 perkara yang telah dilakukan pemusnahan sepanjang tahun 2025,” tutupnya. *ndr














