BULELENG (terasbalinews.com) – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas perkara penusukan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Melalui putusan Nomor 1344 K/PID/2025 tertanggal 9 Juli 2025, majelis hakim MA menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa membenarkan kabar tersebut.
“Terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara,” tegas Dewa Baskara, Senin (1/12).
Dengan terbitnya putusan kasasi itu, kejaksaan telah mengeksekusi Suarjana untuk menjalani hukuman badan di Lapas Kelas IIB Singaraja. “Sudah kami lakukan eksekusi terhadap terdakwa,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wirasanjaya alias Cong San dari Global Kantor Hukum Yustisia Law Firm menyatakan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia menilai tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri.
“Kami berpendapat peristiwa itu bukan pembunuhan, melainkan perkelahian. Klien kami melakukan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan korban,” jelasnya.
Menurut Cong San, upaya PK disusun dengan bukti-bukti baru. “Kami masih menyusun memori PK yang segera kami ajukan ke MA,” tandasnya.
Peristiwa penusukan itu terjadi pada 2 Oktober 2024 di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Saat itu, korban Slamet Riadi mendatangi Suarjana sambil membawa kayu dan melakukan pemukulan terhadap Suarjana dan istrinya. Merasa terancam, Suarjana mengambil sebilah pedang dan menusukkan ke perut Slamet. Korban meninggal dunia pada 10 Oktober 2024 akibat luka tusuk.
Kasus bergulir ke PN Singaraja dan pada 17 April 2025 lalu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada Suarjana. Jaksa sebelumnya menuntut 10 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP. *ndr









