BULELENG (terasbalinews.com) – Kasus kriminal yang melibatkan anggota kepolisian kembali mencuat. I Wayan Sudiadnyana (51), personel aktif Polsek Baturiti asal Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan, harus menerima hukuman empat bulan penjara setelah terbukti melakukan penjambretan kalung emas milik seorang pedagang tomat di wilayah Buleleng.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (21/1), oleh majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu bersama hakim anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Azizah Amalia. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama empat bulan,” ujar majelis hakim dalam putusan yang diterima, Senin (26/1).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan penjara. Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa status terdakwa sebagai aparat penegak hukum justru menjadi keadaan yang memberatkan.
“Status terdakwa sebagai anggota Polri bertentangan dengan nilai-nilai dan kode etik kepolisian,” tegas majelis hakim.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Sudiadnyana dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan. Selain itu, terdakwa telah berdamai dengan korban dan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Yang meringankan lainnya bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan korban. Terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya,” ungkap majelis hakim.
Kasus ini bermula pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, terdakwa yang baru pulang dinas berhenti di pinggir Jalan Raya Singaraja–Denpasar, tepatnya di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, untuk membeli tomat seharga Rp10 ribu di warung milik Kadek Suartini.
Ketika korban berbalik mengambil uang kembalian dari pecahan Rp50 ribu, terdakwa melihat korban mengenakan kalung emas. Memanfaatkan situasi, kalung tersebut langsung ditarik paksa dengan tangan kiri terdakwa.
Teriakan korban membuat terdakwa panik. Ia kemudian memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tongkat T yang dibawanya, bahkan sempat menahan tubuh dan tangan korban agar tidak berteriak. Aksi itu tetap menarik perhatian warga sekitar.
Terdakwa kemudian membuang tongkat T dan melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa kalung emas. Namun upaya kabur tersebut gagal. Baru sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, tepat di dekat gapura perbatasan Buleleng–Tabanan, sepeda motor terdakwa menabrak sebuah mobil. Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, kalung emas tersebut rencananya akan dijual untuk melunasi utang pribadi terdakwa. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas, sepeda motor Honda Revo bernomor polisi DK 5797 UG, tongkat T, serta tas milik terdakwa. *ndr















