BULELENG (terasbalinews.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025 dengan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.391.200.000. Dana tersebut telah disetorkan seluruhnya ke kas negara, berasal dari hasil penyidikan, rampasan, hingga eksekusi barang bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menjelaskan bahwa penanganan kasus-kasus dugaan korupsi tahun ini berjalan efektif, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.391.200.000, dari proses penyidikan, rampasan, hingga eksekusi,” ujar Dewa Baskara, Kamis (11/12/2025).
Secara rinci, dana yang berhasil diamankan terdiri dari: Rp348.000.000 dari tahap penyidikan, Rp1.005.700.000 dari hasil rampasan, Rp37.500.000 dari eksekusi barang bukti.
Sepanjang 2025, Kejari Buleleng menerima 10 laporan pengaduan, seluruhnya telah diproses sesuai prosedur. Rinciannya: Penyelidikan7 perkara, Penyidikan: 3 perkara, Pra-penuntutan 7 perkara, Penuntutan 8 perkara, Eksekusi 7 perkara.
Meski demikian, beberapa kasus dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Perumda Pasar Argha Nayottama. Tim penyidik tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi maupun perbuatan melawan hukum.
“Hasil penyelidikan dan ekspose menunjukkan tidak ada indikasi korupsi. Temuan ini juga diperkuat oleh audit BPKP,” jelas Dewa Baskara didampingi Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto.
Termasuk isu dugaan Perumda Pasar tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berdasarkan audit tidak memenuhi unsur kerugian negara.
“Karena BPKP menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara, kami menghentikan penyelidikannya,” tegasnya. *ndr














