DENPASAR (terasbalinews.com). Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (19/1/2026). Agenda rapat kali ini berfokus pada penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran perangkat daerah terkait. Secara umum, mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat permodalan BPD Bali—bank yang selama ini dikenal sebagai “banknya krama Bali”.
Fraksi Demokrat–NasDem, melalui pandangan umum yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par., menyatakan sependapat dengan Gubernur Bali bahwa penguatan modal BPD Bali merupakan langkah penting di tengah dinamika dan konsolidasi industri perbankan nasional. Fraksi ini menilai, permodalan yang kuat menjadi kunci agar BPD Bali mampu bersaing sekaligus tetap fokus melayani kebutuhan pembangunan daerah.
Selain itu, Fraksi Demokrat–NasDem juga mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah milik daerah di kawasan Nusa Dua. Skema pembayaran di muka dari optimalisasi aset tersebut dinilai memberikan manfaat fiskal yang lebih cepat, sehingga hasilnya dapat langsung dimanfaatkan untuk mendukung penambahan penyertaan modal daerah ke BPD Bali.
Dukungan serupa disampaikan Fraksi Partai Golongan Karya. Melalui Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., Fraksi Golkar menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal daerah tidak semata-mata bertujuan menjaga komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali. Lebih dari itu, kebijakan ini harus diposisikan sebagai investasi publik yang mampu memberikan nilai tambah nyata dan terukur bagi perekonomian daerah.
Fraksi Golkar mendorong agar penambahan modal tersebut diiringi dengan penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan profesionalisme manajemen, penetapan indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan. Dengan demikian, investasi daerah benar-benar memberikan imbal hasil sosial dan ekonomi bagi masyarakat Bali.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali yang pandangan umumnya dibacakan Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP, menyambut positif pengajuan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank BPD Bali. Fraksi ini memandang kebijakan tersebut sebagai instrumen strategis untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi Bali.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, penyertaan modal daerah tidak boleh dimaknai sekadar sebagai penambahan angka nominal. Kebijakan ini harus dipastikan sebagai investasi publik yang berdampak nyata, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi Gerindra–PSI menyampaikan sejumlah catatan kritis meski tetap mendukung substansi penguatan BPD Bali. Pandangan umum fraksi ini dibacakan oleh I Wayan Subawa, S.H., M.H.
Fraksi Gerindra–PSI menyoroti aspek yuridis dan normatif Raperda, khususnya penggunaan istilah “penambahan penyertaan modal” dalam judul yang dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fraksi ini juga meminta kejelasan mengenai konsistensi dasar hukum Raperda tersebut dibandingkan dengan peraturan daerah sebelumnya yang mengatur penyertaan modal pada Bank BPD Bali. Selain itu, Gerindra–PSI menekankan bahwa pelaksanaan penyertaan modal harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama terkait perlindungan hak pemegang saham minoritas dan prinsip sinergi antar pemegang saham.
Catatan lain yang disampaikan berkaitan dengan rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah. Fraksi Gerindra–PSI meminta penjelasan rinci terkait mekanisme tersebut, termasuk pemenuhan asas publisitas guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi BPD Bali maupun pihak ketiga. Terkait pengawasan, fraksi ini juga meminta penegasan posisi dan peran Gubernur dalam mengawasi penyertaan modal daerah tersebut.
Meski demikian, Fraksi Gerindra–PSI tetap memberikan apresiasi atas kinerja Bank BPD Bali yang dinilai berada dalam kondisi sehat. Tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai dinilai menjadi fondasi kuat bagi penambahan penyertaan modal.
Langkah ini diharapkan mampu memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong percepatan transformasi digital perbankan yang lebih efisien dan akuntabel. (red)














