JAKARTA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perannya dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi instrumen hukum baru bagi OJK untuk menempuh jalur gugatan guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.
POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, OJK diberi mandat untuk mengajukan gugatan apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen.
Berbeda dengan gugatan perwakilan kelompok atau “class action”, gugatan yang diajukan OJK ini menggunakan prinsip “hak gugat institusional (legal standing)”. Artinya, OJK bertindak atas nama kepentingan umum, bukan sebagai wakil kelompok konsumen tertentu.
Gugatan dapat diajukan apabila OJK menilai adanya “perbuatan melawan hukum” yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)—baik yang masih memiliki izin maupun yang pernah berizin dari OJK—termasuk pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian bagi konsumen.
Dalam menjalankan kewenangan tersebut, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Yang tak kalah penting, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga putusan pengadilan dijalankan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat tanpa hambatan finansial.
Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, OJK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, agar mekanisme gugatan selaras dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak 22 Desember 2025. Aturan tersebut secara rinci mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kewenangan dan tujuan pengajuan gugatan, tata cara pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan tersebut.
Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus mendorong meningkatnya kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional. (red)















