BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

DPRD Bali Soroti Izin dan Ancaman Ekologis, 82 Hektare Mangrove Tahura Ngurah Rai Diduga Beralih ke BTID

marina1.1
Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,(pojok kanan) bersama ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.(c) I Made Supartha S.H.,M.H., (no3 dari Kanan ) di kantor DPRD Bali. (foto/ist) 
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Di balik ambisi besar pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, tersimpan persoalan lingkungan yang kian mengusik. Sebanyak 82 hektare hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID). Isu ini tak lagi sekadar rumor, setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran langsung.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengungkapkan bahwa luasan mangrove yang beralih ternyata lebih besar dari informasi awal yang berkembang di publik.

“Awalnya yang beredar 62 hektare. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektare. Ini bukan angka kecil,” ujarnya di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

Mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan, penahan abrasi, gelombang laut, sekaligus penyerap karbon alami. Namun kini, kawasan lindung tersebut justru berada di pusaran kepentingan investasi skala besar.

Pertanyaan Izin Mengemuka

Isu krusial yang mencuat adalah asal-usul perizinan pengalihan kawasan lindung tersebut. Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara transparan. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa kejelasan hukum,” tegasnya.

Menurut Prof. Rumawan, KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dipandang semata sebagai proyek ekonomi. Ia menilai, kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama.

“Kalau memang untuk ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan daerah? Jangan sampai Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya pemahaman publik terkait konsep KEK dan kewenangannya.

“Harus dijelaskan ke masyarakat, apa itu KEK, siapa yang mengatur, dan bagaimana kewenangannya. Jangan sampai ada kesan negara di dalam negara,” tandasnya.

Tukar Guling Mangrove Dipertanyakan

Fakta lain yang memicu perdebatan adalah skema penggantian mangrove Tahura Ngurah Rai dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana. Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, mempertanyakan logika ekologis kebijakan tersebut.

“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total,” ujar politisi yang akrab disapa Gung Cok.

Ia menegaskan, jika memang ada kesepakatan semacam itu, publik berhak mengetahui dasar hukum dan pihak-pihak yang menyetujuinya.

Hutan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi strategis: menahan abrasi dan banjir rob, menjaga garis pantai, menyaring air asin, menyerap karbon, serta menjadi habitat biota laut dan burung. Kehilangan mangrove, menurut Gung Cok, adalah kehilangan sistem pertahanan alami Bali.

“Mangrove itu benteng hidup. Dampaknya mungkin tidak langsung terasa, tapi 10–20 tahun ke depan abrasi, banjir rob, dan kerusakan ekosistem laut bisa jadi kenyataan,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali itu.

marina2.1
(foto/ist)

Marina dan Kewenangan Provinsi

Selain mangrove, Pansus TRAP juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID yang bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil—wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

“Kami akan cek kewenangan izinnya. Kalau itu kewenangan Pemprov Bali, sejauh mana izin diberikan dan atas dasar apa,” kata Dr. Somvir.

Menunggu Kejelasan Negara

Kasus dugaan penguasaan 82 hektare mangrove Tahura Ngurah Rai kini membuka pertanyaan besar: siapa yang memberi izin, melalui mekanisme apa, dan dengan pertimbangan apa kawasan lindung bisa beralih ke korporasi?

“Ini bukan soal menolak investasi, tapi soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegas Gung Cok.

Publik kini menanti langkah konkret DPRD Bali dan pemerintah daerah—mulai dari audit lingkungan, pembukaan dokumen perizinan, hingga kemungkinan peninjauan ulang atau pembatalan kesepakatan. Sebab bagi Bali, kehilangan mangrove bukan sekadar kehilangan lahan, melainkan mempertaruhkan masa depan pulau itu sendiri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *