DENPASAR (terasbalinews.com). Perjalanan panjang perkara silsilah keluarga yang menyeret Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah akhirnya berujung pada vonis bersalah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menyatakan Ngurah Oka terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 1941 K/Pid/2025 tertanggal 4 Desember 2025. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Denpasar, dan menjatuhkan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Artinya, pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dalam masa percobaan enam bulan Ngurah Oka kembali melakukan tindak pidana.
Tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dilaporkan telah melaksanakan eksekusi putusan pada Senin, 2 Maret 2026. Tim yang dipimpin I Gusti Ngurah Arya menyebut perkara ini sebelumnya sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) di tingkat PN Denpasar.
“Setelah putusan lepas tersebut, Jaksa Penuntut Umum Isa Ulinnuha bersama tim langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam pemeriksaan tingkat kasasi, majelis hakim agung menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa terbukti,” jelas tim jaksa.
Majelis hakim agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan.
Selain itu, MA menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis ini sekaligus membalik putusan PN Denpasar Nomor 1067/Pid.B/2024/PN Dps tertanggal 4 September 2025, yang sebelumnya menyatakan Ngurah Oka lepas dari segala tuntutan hukum.
Dengan putusan kasasi ini, perkara yang sempat dianggap selesai di tingkat pertama kembali berubah arah dan berakhir dengan status bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Ngurah Oka, Kadek Duarsa, belum memberikan tanggapan terkait langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari keberatan dan laporan pihak Puri Jambe Suci terkait silsilah keluarga dan klaim waris atas sebidang tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.
Versi Puri Jambe Suci menyebut I Gusti Raka Ampug sebagai leluhur mereka. Perbedaan versi silsilah inilah yang kemudian menyeret Ngurah Oka ke proses hukum.
Dalam persidangan di PN Denpasar terungkap bahwa pada 2016, Ngurah Oka membuat Surat Keterangan Silsilah dan Surat Keterangan Waris. Dalam dokumen tersebut, ia mencantumkan leluhurnya bernama I Gusti Gede Raka Ampug yang disebut wafat pada 1950 dan memiliki istri Anak Agung Sayu Made.
Dokumen itu kemudian digunakan untuk pengajuan sertifikat hak milik atas tanah.
Namun, jaksa mengungkap adanya perbedaan data dalam sejumlah dokumen yang dibuat antara 2011 hingga 2016. Ditemukan variasi nama seperti I Gusti Gede Raka, Gusti Gede Raka DT, hingga Gusti Raka Ampug.
Tak hanya perbedaan nama, terdapat pula perbedaan tahun wafat dan nama istri yang tercantum. Dalam satu dokumen disebutkan Gusti Gede Raka meninggal pada 1941 dengan istri Ni Gusti Ayu Oka. Sementara dalam dokumen lain, Gusti Raka Ampug disebut meninggal pada 1950 dengan istri Anak Agung Sayu Made.
Perbedaan data inilah yang menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa terkait dugaan pemalsuan surat.
Dalam persidangan, Ngurah Oka bersikeras bahwa Gusti Gede Raka dan Gusti Raka Ampug adalah orang yang sama.
Jaksa bahkan merujuk pada Putusan Nomor 440 PK/Pdt/2012 tertanggal 21 November 2012, dalam perkara melawan PT Ario Legian Cottages. Dalam putusan tersebut, Ngurah Oka disebut mewakili ahli waris I Gusti Gede Raka. Fakta itu menjadi bagian dari pertimbangan jaksa untuk menunjukkan adanya inkonsistensi data silsilah.
Perkara yang semula berangkat dari sengketa waris dan klaim tanah ini pun berkembang menjadi proses pidana. Setelah sempat dinyatakan lepas di tingkat pertama, kasus tersebut akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Dengan vonis ini, polemik panjang seputar silsilah dan klaim waris yang menyeret Ngurah Oka resmi berakhir di ranah pidana, setidaknya untuk saat ini. (red)















