Buleleng (terasbalinews.com) – Perjalanan hukum kasus dugaan pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, belum berakhir. Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutus bebas terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), pihak Kejaksaan Negeri Buleleng tidak tinggal diam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Juni Artini resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 April 2025 lalu.
Kasasi ini merupakan upaya hukum luar biasa, yang diajukan tanpa melalui tahapan banding. “Kasasi ini dilakukan karena putusannya adalah bebas atau onslag. Jadi langsung kita ajukan ke Mahkamah Agung,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana.
Sebelumnya, JPU menuntut Suarjana dengan pidana 10 tahun penjara atas dugaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Namun, hakim menilai Suarjana tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan.
Tak tinggal diam, kuasa hukum Suarjana, Wirasanjaya alias Cong San dari Global Yustisia Law Firm, turut mengajukan memori kasasi. Ia menekankan bahwa putusan hakim bukan sepenuhnya membebaskan kliennya, melainkan menyatakan “lepas dari tuntutan hukum”.
“Klien kami memang melakukan perbuatan, tetapi tidak dapat dipidana karena ada alasan pembelaan diri,” terang Cong San, Selasa (27/5/2025). Ia merujuk pada Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP yang menyatakan tindakan pidana dalam keadaan terpaksa dapat dikecualikan dari hukuman.
Menurutnya, peristiwa itu berawal dari dugaan penganiayaan oleh korban, Slamet Riadi, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gerokgak. “Penetapan tersangka terhadap Slamet Riadi diterbitkan dalam surat No. S.Tap/20/X/2024/Reskrim,” ungkapnya.
Cong San memaparkan bahwa Suarjana dianiaya dengan menggunakan kayu hingga mengalami luka-luka. Bahkan korban sempat mengucapkan ancaman, “mati kamu”, saat menganiaya. Dalam kondisi terdesak, Suarjana melarikan diri ke dalam rumah dan menemukan sebilah pedang dekorasi yang kemudian digunakan untuk menusuk korban.
“Kalau klien kami tidak membela diri, mungkin dia yang justru menjadi korban,” tegasnya. Ia juga menyinggung bahwa sebelum kejadian, korban dan Suarjana sempat saling lapor, namun kasus tersebut telah dihentikan demi hukum.
Dalam proses persidangan, sejumlah fakta memperkuat pembelaan diri tersebut. Salah satunya adalah keterangan dokter forensik dr. Marisa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 4 November 2024. Dokter menyatakan tidak dapat memastikan penyebab kematian korban dan menyarankan otopsi, yang sayangnya tidak dilakukan.
Selain itu, banyak kejanggalan muncul dalam BAP, seperti kontradiksi soal keberadaan pedang dan ketidakhadiran saksi kunci meskipun telah dipanggil secara resmi. “JPU juga tidak menggunakan haknya untuk memanggil paksa saksi tersebut,” kata Cong San.
Berdasarkan fakta-fakta itu, majelis hakim menyatakan bahwa unsur mens rea atau niat membunuh tidak terpenuhi, sehingga putusan merujuk pada Pasal 49 ayat 2 KUHP.
Cong San menyatakan pihaknya telah mengajukan memori kontra kasasi ke MA pada 9 Mei 2025. “Kami percaya putusan hakim PN Singaraja sudah tepat. JPU gagal membuktikan dalil pembunuhan, apalagi korban meninggal sembilan hari setelah kejadian,” tandasnya. Ndra















