BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Dua Warga Sumberklampok Bebas Setelah Vonis Penodaan Agama Nyepi 2023

bebas1
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama jajaran Lapas Singaraja menyerahkan dua napi kasus penodaan agama, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, kepada keluarga usai bebas murni, Selasa (12/8). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Setelah empat bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (58), dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, akhirnya resmi menghirup udara bebas pada Selasa (12/8).

Keduanya merupakan terpidana kasus penodaan agama saat perayaan Nyepi pada 2023 lalu. Proses pembebasan disaksikan langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, pihak keluarga, dan kuasa hukum mereka di Lapas Singaraja.

Kepala Seksi Pembinaan, Pendidikan, dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja) Lapas Singaraja, Wayan Riasa, mengonfirmasi bahwa keduanya bebas murni setelah menyelesaikan masa pidana.

“Kemarin dibebaskan karena telah selesai menjalani pidananya,” ujar Riasa, Rabu (13/8).

Selama masa tahanan, keduanya aktif mengikuti berbagai program pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan, penyuluhan, hingga gotong royong, serta dinilai taat pada tata tertib Lapas. Pihak Lapas berharap mereka mampu mengambil pelajaran berharga dari pengalaman tersebut.

“Pesan dari Kalapas Singaraja, agar keduanya tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri, dapat hidup tenteram bersama keluarga, serta berdaya guna bagi masyarakat,” tegas Riasa.

Acmat Saini dan Mokhamad Rasad mulai ditahan pada 14 April 2025, setelah dijemput aparat dari rumah mereka di Desa Sumberklampok. Penangkapan dilakukan karena keduanya mangkir dari tiga kali panggilan jaksa.

Kasus ini bermula dari vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Denpasar dan diperkuat Mahkamah Agung, setelah banding dari putusan Pengadilan Negeri Singaraja yang sebelumnya hanya memberi hukuman percobaan. (ndra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *