BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Warga Desak Polisi Tuntaskan Kasus Bukit Ser, Soroti Unsur Mens Rea

demo
Sejumlah warga melakukan unjuk rasa ke Mapolres Buleleng dan Kejari Buleleng untuk meminta kepastian terkait kasus dugaan tindak pidana dalam pengambil alihan lahan di kawasan Bukit Ser, Selasa (12/8/2025).(foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Puluhan warga dari berbagai elemen, termasuk warga Desa Pemuteran, menggelar aksi di Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (12/8/2025). Aksi ini dipimpin Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni bersama Gede Karang Sadnjana. Mereka meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengambilalihan lahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyambut massa dan mengajak perwakilan berdialog di ruang Comando Centre. “Sedikit saya tangkap bahwa masyarakat Pemuteran bermaksud memberikan dukungan dan dorongan untuk menuntaskan kasus Bukit Ser, agar segera menemukan kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Buleleng berkomitmen menangani seluruh laporan masyarakat secara profesional, prosedural, transparan, dan objektif. Penanganan kasus yang sempat ditarik Polda Bali kini dikembalikan lagi ke Polres Buleleng. “Pengembalian ini hal biasa di internal institusi kami, tentu akan ditindaklanjuti sesuai saran dan ekspose dari Polda Bali,” jelasnya.

Kapolres Widwan menambahkan, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan pasal yang paling tepat. “Jika dalam penyelidikan dan penyidikan ditemukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana dijatuhkan kepada mereka yang memiliki niat jahat (mens rea) dan diuntungkan,” tegasnya.

Sementara itu, Anthonius Sanjaya Kiabeni mengatakan kunjungannya ke Kejari Buleleng merupakan tindak lanjut dari laporannya ke Kejati Bali. “Kasus dugaan tindak pidana korupsi selaku terlapor yakni BPN Buleleng. Tegas kami sampaikan yang kami laporkan adalah BPN Buleleng,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan dokumen legal opinion (LO) yang diterbitkan Kejari Buleleng atas permintaan Pemkab Buleleng terkait lahan tersebut. “LO itu bukan dokumen rahasia negara. Semua pihak boleh mengaksesnya, apalagi menyangkut tata ruang yang dimanfaatkan untuk masyarakat, bukan untuk oknum tertentu,” ujarnya.

Kasus Bukit Ser ini mencuat setelah pembangunan vila milik I Nyoman Arya Astawa alias Mang Dauh di lahan yang diduga belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Polres Buleleng telah menangani laporan dugaan pencaplokan tanah negara sejak Desember 2024, memeriksa sejumlah saksi, dan kini kembali melanjutkan penyelidikan setelah penanganannya dikembalikan dari Polda Bali. (ndra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *