BULELENG (terasbalinews.com) – Puluhan warga dari berbagai elemen, termasuk warga Desa Pemuteran, menggelar aksi di Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (12/8/2025). Aksi ini dipimpin Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni bersama Gede Karang Sadnjana. Mereka meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengambilalihan lahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyambut massa dan mengajak perwakilan berdialog di ruang Comando Centre. “Sedikit saya tangkap bahwa masyarakat Pemuteran bermaksud memberikan dukungan dan dorongan untuk menuntaskan kasus Bukit Ser, agar segera menemukan kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Buleleng berkomitmen menangani seluruh laporan masyarakat secara profesional, prosedural, transparan, dan objektif. Penanganan kasus yang sempat ditarik Polda Bali kini dikembalikan lagi ke Polres Buleleng. “Pengembalian ini hal biasa di internal institusi kami, tentu akan ditindaklanjuti sesuai saran dan ekspose dari Polda Bali,” jelasnya.
Kapolres Widwan menambahkan, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan pasal yang paling tepat. “Jika dalam penyelidikan dan penyidikan ditemukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana dijatuhkan kepada mereka yang memiliki niat jahat (mens rea) dan diuntungkan,” tegasnya.
Sementara itu, Anthonius Sanjaya Kiabeni mengatakan kunjungannya ke Kejari Buleleng merupakan tindak lanjut dari laporannya ke Kejati Bali. “Kasus dugaan tindak pidana korupsi selaku terlapor yakni BPN Buleleng. Tegas kami sampaikan yang kami laporkan adalah BPN Buleleng,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan dokumen legal opinion (LO) yang diterbitkan Kejari Buleleng atas permintaan Pemkab Buleleng terkait lahan tersebut. “LO itu bukan dokumen rahasia negara. Semua pihak boleh mengaksesnya, apalagi menyangkut tata ruang yang dimanfaatkan untuk masyarakat, bukan untuk oknum tertentu,” ujarnya.
Kasus Bukit Ser ini mencuat setelah pembangunan vila milik I Nyoman Arya Astawa alias Mang Dauh di lahan yang diduga belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Polres Buleleng telah menangani laporan dugaan pencaplokan tanah negara sejak Desember 2024, memeriksa sejumlah saksi, dan kini kembali melanjutkan penyelidikan setelah penanganannya dikembalikan dari Polda Bali. (ndra)














