BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Kementerian Kehutanan Bantah Dugaan Pelanggaran di TNBB, Aktivitas Wisata Disebut Sesuai Izin

plataran
Kawasan dan pintu masuk Plataran Menjangan Resort yang berada di area Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) — Tindakan penyegelan sejumlah fasilitas wisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendapat tanggapan langsung dari Kementerian Kehutanan RI.

Melalui Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan wisata alam di kawasan TNBB telah berjalan sesuai prosedur perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali ke kawasan wisata di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Selasa (28/4/2026) lalu.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Dalam peninjauan itu, pansus mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan, seperti indikasi penebangan mangrove, pemadatan lahan, hingga pelanggaran garis sempadan pantai yang semestinya berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.

Kawasan resort di dalam TNBB tersebut diketahui berdiri di atas lahan sekitar 385 hektare dengan total 18 unit vila. Sedikitnya lima unit vila disebut berada di area konservasi mangrove.

Atas temuan itu, Pansus TRAP merekomendasikan penutupan terhadap lima unit vila yang dianggap melanggar aturan.

“Ya, kami telah keluarkan rekomendasi kepada Penegak Perda dan Pol PP agar disegel dengan memasang Pol PP Line pada areal dimaksud,” kata I Made Supartha.

Namun, Kementerian Kehutanan menyatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan aktivitas wisata tersebut berada di zona pemanfaatan TNBB, yakni kawasan yang secara legal memang diperuntukkan bagi kegiatan wisata alam terbatas sesuai dokumen zonasi taman nasional.

“Seluruh aktivitas tersebut telah memperoleh persetujuan resmi, termasuk dokumen perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam serta dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan,” terang Ristianto Pribadi dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan kegiatan yang berlangsung merupakan bagian dari skema pemanfaatan kawasan yang sah dan berada dalam pengawasan pemerintah.

“TN Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, sehingga setiap bentuk pemanfaatan di dalamnya harus melalui proses perizinan yang ketat, berbasis zonasi, dan berada dalam pengawasan penuh pemerintah. Kegiatan yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut,” ujarnya.

Ristianto juga memastikan bahwa pengelolaan kawasan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem.

“Kami memastikan bahwa pemanfaatan wisata alam di TNBB tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keutuhan ekosistem, termasuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati. Pengawasan akan terus diperkuat secara konsisten,” tandasnya.

Sementara itu, resort yang dikelola PT Trimbawan Swastama Sejati melalui Plataran Menjangan Resort diketahui telah mengantongi izin pengelolaan kawasan sejak tahun 1998. Lokasi resort juga berada cukup jauh dari jalur utama Gilimanuk–Singaraja dan sebagian besar pekerjanya merupakan warga sekitar.

TNBB sendiri menerapkan sistem zonasi dalam pengelolaan kawasan konservasi. Melalui akun media sosial resminya, TNBB menjelaskan terdapat tujuh zona pengelolaan, yakni zona inti, zona khusus, zona pemanfaatan, zona perlindungan bahari, zona religi budaya dan sejarah, zona rimba, serta zona tradisional.

“Dari seluruh zona tersebut, aktivitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (PBPSWA) hanya dapat dilakukan di Zona Pemanfaatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru,” demikian penjelasan TNBB.

Di sisi lain, warga setempat yang bekerja di kawasan resort mengaku turut bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan sekitar kawasan wisata tersebut.

“Tidak hanya bekerja, kami juga memiliki sisi tanggungjawab agar lingkungan disekitar resort tetap terjaga. Kami ada tim yang merawat dan menanam serta mengawasi secara ketat baik tumbuhan maupun satwa agar tetap terjaga dan terlindungi,” ujar salah seorang pekerja. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *