BULELENG (terasbalinews.com) – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus tindak pidana karantina hewan dan ikan berinisial A.S. akhirnya berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng bersama Jaksa Eksekutor dan Polres Buleleng.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.20 WITA di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
A.S. merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 649K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, A.S. dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelumnya, terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan sehingga ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam upaya pencarian, Tim Intelijen Kejari Buleleng melakukan serangkaian pemantauan, pengumpulan informasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak. Hasil penelusuran akhirnya mengarah pada keberadaan terpidana di wilayah Denpasar Selatan.
Saat diamankan, A.S. disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Buleleng dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng memberikan apresiasi kepada Tim Intelijen Kejari Buleleng, Jaksa Eksekutor, serta Polres Buleleng yang telah bersinergi dalam proses pencarian dan pengamanan terpidana.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap buronan akan ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya. *ndr














