BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Geger! Kokain Pertama di Buleleng Terungkap, Pria Asal Banyuwangi Diciduk Saat Siap Edarkan Barang Haram

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingi jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, dan BNNK Buleleng menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (8/6/2026). (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Ancaman peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng kian beragam. Untuk pertama kalinya, jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang diduga akan dipasarkan di wilayah Bali Utara. Beruntung, barang haram tersebut lebih dulu diamankan polisi sebelum sempat beredar di masyarakat.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menyebut pengungkapan ini menjadi catatan penting dalam penanganan kasus narkotika di Buleleng. Pasalnya, selama ini kasus yang paling banyak ditangani didominasi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

“Pengungkapan narkotika jenis kokain merupakan kasus pertama dalam sejarah pengungkapan kasus narkotika di Buleleng,” ujar AKBP Ruzi Gusman saat konferensi pers bersama Kepala BNNK Buleleng Komang Yuda Murdianto, Senin (8/6/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial FA (35), warga Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah rumah di Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga kokain.

“Saat dilakukan penggeledahan badan maupun rumah yang ditempati pelaku, ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat bruto 22 gram atau netto 21,56 gram,” ungkap Kapolres.

Selain paket kokain, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet kaca, potongan pipet, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, FA mengaku memperoleh kokain dari wilayah Denpasar dengan sistem tempel. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Singaraja dan sekitarnya.

“Hasil interogasi sementara, tersangka mengaku mengambil barang tersebut di Denpasar dengan sistem tempel dan berencana mengedarkannya di wilayah Buleleng,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan jumlah barang bukti yang melebihi batas ketentuan, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, FA juga dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres menegaskan, temuan narkotika jenis kokain ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak. Kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menutup ruang masuknya jenis-jenis narkotika baru ke wilayah Buleleng.

“Tentu temuan itu menjadi perhatian serius dengan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Buleleng guna mencegah masuknya jenis-jenis narkoba baru yang berpotensi merusak generasi muda,” tandas AKBP Ruzi Gusman. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *