BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Gandeng KPK, Ditjen Imigrasi Perkuat Integritas dan Budaya Antikorupsi

IMIGRASI - "Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi". (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

SURABAYA (terasbalinews.com). Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat langkah pembenahan internal dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui “Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi” yang berlangsung di Surabaya, pada 1–3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 272 peserta yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Sebagai narasumber utama, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai pentingnya penguatan integritas sebagai langkah preventif dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Dalam pemaparannya, Nensi menekankan bahwa pengendalian gratifikasi harus dimulai dari upaya pencegahan. Aparatur negara didorong untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, disiplin melaporkan harta kekayaan, serta segera melaporkan apabila menerima gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian. Menurutnya, masyarakat saat ini tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh aparatur negara.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.

Ia menambahkan, menjaga moralitas kerja menjadi kewajiban seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi karena kepercayaan publik dibangun melalui pelayanan yang profesional sekaligus beretika.

Melalui forum tersebut, Ditjen Imigrasi juga memperkuat kurikulum pencegahan penyimpangan dengan mengedepankan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai penegakan kode etik, penguatan budaya antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.

Selain itu, peserta juga dibekali strategi mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau “whistleblowing system”.

Untuk memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga negara, yakni Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.

Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pengawasan internal dan eksternal guna menciptakan tata kelola keimigrasian yang semakin akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Hendarsam mengingatkan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang sebagai sekadar mekanisme pengawasan atau penindakan atas pelanggaran. Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang hidup dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran organisasi, mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” tegasnya.

Menutup kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT Imigrasi segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi secara berkala akan terus dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurutnya, keberhasilan institusi ke depan tidak hanya diukur dari capaian kinerja, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *