BADUNG (terasbalinews.com). Upaya pelarian seorang warga negara asing yang masuk dalam daftar buronan Interpol berhasil digagalkan aparat gabungan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria asal Australia yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional itu diketahui menggunakan identitas palsu dan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sabtu (6/6/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 WITA ketika petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat jet pribadi CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ yang akan terbang dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik, melalui Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pesawat tersebut membawa tiga awak dan empat penumpang warga negara asing, yakni ARR asal Portugal, GAM warga Brasil, GS warga Italia, serta FMJ yang juga berasal dari Brasil.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen milik GAM. Sistem keimigrasian menunjukkan bahwa pemegang paspor Brasil tersebut tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.
Temuan itu membuat petugas memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun situasi berubah ketika seluruh penumpang diketahui masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap lepas landas tanpa mengindahkan instruksi petugas.
Merespons kondisi tersebut, Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan. Pesawat yang telah bergerak menuju landasan pacu akhirnya diperintahkan kembali ke Terminal VIP untuk pemeriksaan lanjutan.
Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan GAM bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara tiga penumpang lainnya berada di dalam kabin.
Pemeriksaan lebih mendalam kemudian mengungkap fakta mengejutkan. Paspor Brasil atas nama GAM ternyata merupakan dokumen palsu. Identitas sebenarnya pria berusia 55 tahun tersebut adalah AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla.
Pencocokan data melalui sistem Interpol menunjukkan tingkat kecocokan 100 persen. AP tercatat sebagai buronan internasional yang sedang dicari aparat penegak hukum berbagai negara.
Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra dan dokumen Interpol, AP diduga merupakan tokoh penting dalam jaringan kejahatan terorganisir lintas negara atau *Transnational Serious Organised Crime* (TSOC). Ia juga disebut sebagai anggota senior kelompok geng motor yang memiliki keterkaitan dengan berbagai aktivitas kriminal internasional.
Australian Federal Police (AFP) menduga AP bertanggung jawab atas sejumlah operasi penyelundupan narkotika ilegal ke Australia dalam skala besar. Selama ini, ia diketahui berhasil menghindari pengejaran aparat dan diduga berupaya melarikan diri menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah.
Setelah identitas asli AP terungkap, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus tersebut. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh muatannya.
Karena terdapat indikasi keterlibatan dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Australian Federal Police (AFP).
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, serta pesawat jet pribadi tersebut dikenakan penundaan keberangkatan. Sementara AP diamankan untuk kepentingan proses hukum, dikenai pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, serta dideportasi ke Australia guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan lintas negara.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” ujar Bugie.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang lintas negara sekaligus memastikan Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional. (red)














