DENPASAR (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah memberikan izin penggabungan PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki tata kelola perusahaan, sekaligus meningkatkan daya saing BPR agar semakin mampu mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali.
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, OJK Provinsi Bali pada Senin (21/7/2026) menyerahkan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 tertanggal 9 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan kepada jajaran manajemen dan para pemegang saham PT BPR Sri Partha Bali di Kantor OJK Provinsi Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menjelaskan bahwa penggabungan ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Regulasi tersebut mendorong konsolidasi BPR maupun BPRS yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian yang sama di satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
Menurut Parjiman, konsolidasi menjadi langkah strategis untuk membangun industri BPR yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Penggabungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan, serta memperkuat daya saing BPR sehingga menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan. Selain itu, konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
OJK juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta perlindungan terhadap nasabah.
Sebelum izin diterbitkan, OJK telah melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kondisi kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
OJK memastikan proses konsolidasi tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, sementara operasional PT BPR Sri Partha Bali sebagai entitas hasil penggabungan tetap berjalan normal.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS yang berada dalam pengawasan OJK Provinsi Bali hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 118 BPR dan satu BPRS. Angka ini menurun dibandingkan posisi Desember 2025 yang mencapai 127 BPR dan satu BPRS. Penurunan jumlah tersebut terutama disebabkan oleh proses konsolidasi yang dilakukan sejumlah kelompok usaha BPR di Bali.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses integrasi pascapenggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.
Melalui konsolidasi yang terus didorong, OJK berharap industri BPR di Bali semakin kuat, sehat, dan memiliki daya saing yang tinggi. Dengan demikian, kapasitas pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor produktif dapat terus meningkat sehingga memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. (red)














