BADUNG (terasbalinews.com). Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali, Kamis malam, 17 September 2026.
Operasi tersebut menyasar tiga kawasan yang dikenal sebagai destinasi wisata, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu. Petugas mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA untuk melakukan atau memfasilitasi kegiatan prostitusi.
Belasan WNA yang diamankan terdiri atas 11 perempuan dan dua laki-laki. Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan terkait identitas, dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta keterangan awal guna mendalami dugaan pelanggaran.
Tim gabungan mulai bergerak ke lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WITA. Di Canggu, petugas menemukan seorang perempuan WN Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk menawarkan layanan prostitusi dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Pendalaman di lapangan kemudian mengarahkan petugas ke sebuah apartemen. Di lokasi itu, seorang laki-laki WN Ukraina berinisial OG diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP tercatat memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara OG diketahui memiliki ITAS Investor yang masa berlakunya telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Operasi kemudian berlanjut di kawasan Seminyak. Petugas terlebih dahulu menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi. Pengawasan dilanjutkan ke sebuah vila di Jalan Bidadari.
Di lokasi tersebut, tiga perempuan WN Nigeria, masing-masing berinisial JFP, ECM, dan HOU, diamankan. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya.
Catatan keimigrasian menunjukkan ketiganya mengalami overstay dengan durasi berbeda. JFP tercatat overstay selama 58 hari, ECM selama 94 hari, sedangkan HOU selama 134 hari.
Sementara di Umalas, petugas melakukan penelusuran berdasarkan informasi dari kanal Telegram sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila. Empat perempuan WNA diamankan dari lokasi tersebut, terdiri atas tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta satu WN Kazakhstan berinisial AS.
Petugas kemudian melakukan pendalaman di wilayah yang sama dan kembali mengamankan empat perempuan WN Nigeria, yakni HBO, MOL, GO, dan TE. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus yang serupa.
Secara keseluruhan, delapan WNA diamankan dari operasi di Umalas. Mereka terdiri atas empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Dari Seminyak, tiga WN Nigeria diamankan, sedangkan dari Canggu petugas mengamankan seorang perempuan WN Rusia dan seorang laki-laki WN Ukraina.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Jumat (18/9/2026) mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman lapangan.
Menurut dia, petugas menggunakan sejumlah metode, antara lain pengumpulan bahan keterangan, penyamaran, hingga verifikasi melalui platform daring.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” kata Novyandri.
Ia menyebut para WNA tersebut dapat dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan hingga lima tahun apabila terbukti melanggar ketentuan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, proses hukum juga dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ujarnya.
Ramdhani mengatakan pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan masyarakat. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu sumber penting dalam mendeteksi dugaan pelanggaran keimigrasian.
Imigrasi Bali juga mengapresiasi dukungan Polda Bali dan masyarakat dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Penindakan ini, menurut Imigrasi, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga Bali tetap aman dan kondusif, serta memastikan aktivitas orang asing berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan menghormati nilai sosial-budaya setempat. (red)














