JAKARTA (terasbalinews.com). Industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dituntut tidak hanya mampu bertahan menghadapi perubahan iklim dan ketidakpastian ekonomi global, tetapi juga mengambil peran lebih besar dalam mengawal transisi menuju ekonomi berkelanjutan.
Untuk memperkuat peran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan “Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030”. Peta jalan ini disiapkan sebagai arah strategis bagi regulator dan industri dalam memperkuat pengelolaan risiko keberlanjutan sekaligus membuka peluang bisnis baru yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Peta jalan tersebut diluncurkan dalam “PPDP Sustainability Forum 2026” bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor PPDP memiliki posisi strategis dalam proses transisi ekonomi. Industri ini tidak hanya berperan sebagai investor institusional yang mengelola dana jangka menengah dan panjang, tetapi juga sebagai penyerap risiko yang memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition),” kata Ogi.
Menurut dia, keberlanjutan tidak semata-mata berbicara mengenai persoalan lingkungan. Penerapan prinsip tersebut juga berkaitan erat dengan upaya memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Namun, penerapan keuangan berkelanjutan tetap harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Pengelolaan investasi, misalnya, harus mempertimbangkan profil risiko dan imbal hasil, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Ogi menegaskan peta jalan 2026–2030 tidak dimaksudkan sebagai tambahan beban regulasi bagi industri. Sebaliknya, dokumen tersebut harus menjadi panduan transformasi agar industri PPDP semakin tangguh sekaligus mampu menangkap peluang dari pergeseran menuju ekonomi berkelanjutan.
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Peta jalan tersebut memiliki visi mewujudkan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat serta berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah mendukung pertumbuhan sekaligus pemerataan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Untuk mencapai sasaran itu, OJK menempatkan empat pilar sebagai fondasi utama. Pertama, penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan sesuai karakteristik sektor PPDP.
Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar industri memiliki kompetensi yang memadai dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan. Ketiga, penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor antara regulator, industri dan pemangku kepentingan.
Keempat, penguatan pengawasan untuk memastikan penerapan prinsip keberlanjutan berjalan konsisten dan dapat diukur.
Implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Pada 2026–2027, OJK akan berfokus pada penguatan fondasi. Tahap berikutnya pada 2028–2029 diarahkan pada peningkatan kolaborasi, sebelum memasuki fase percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.
Tahapan tersebut sekaligus memberikan waktu bagi industri untuk membangun kesiapan internal dan memasukkan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko hingga pengembangan produk dan layanan.
Ogi menekankan keberhasilan peta jalan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang dijalankan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana prinsip keberlanjutan benar-benar masuk ke dalam kegiatan usaha dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan peta jalan tersebut, OJK berharap industri PPDP tidak hanya semakin kuat menghadapi risiko perubahan iklim dan gejolak ekonomi global, tetapi juga mampu memanfaatkan peluang yang lahir dari ekonomi berkelanjutan.
Pada akhirnya, industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun diharapkan tidak berhenti sebagai sektor yang mengelola risiko dan dana masyarakat, melainkan menjadi bagian penting dari mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tangguh, inklusif dan berkelanjutan. (red)











