DENPASAR (terasbalinews.com). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp12,69 triliun hingga akhir Triwulan III 2026. Angka tersebut tumbuh 8,91 persen atau bertambah Rp1,03 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meski mencatat pertumbuhan positif, realisasi penerimaan pajak tersebut baru mencapai 58,45 persen dari target sepanjang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp21,71 triliun.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Jumat (30/10/2026).
Dari sisi jenis pajak, sejumlah komponen utama menunjukkan pertumbuhan cukup kuat. Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan realisasi Rp3,37 triliun atau tumbuh 17,71 persen.
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan mencapai Rp3,24 triliun, meningkat 10,54 persen. PPh Final tercatat Rp2,33 triliun atau tumbuh 10,42 persen.
Pertumbuhan lebih tinggi terjadi pada PPh Pasal 21 yang mencapai Rp2,29 triliun, melonjak 31,65 persen. Adapun PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi terkumpul Rp420,52 miliar atau tumbuh 24,32 persen.
Dari sisi sektor usaha, hampir seluruh lapangan usaha mencatatkan pertumbuhan penerimaan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib mencatat pertumbuhan tertinggi di antara sektor yang disebutkan, yakni 25,43 persen.
Disusul sektor real estat yang tumbuh 19,67 persen, industri 7,93 persen, penyediaan akomodasi dan makan minum 6,86 persen, serta perdagangan besar dan eceran sebesar 3,66 persen.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan kontribusi berbagai sektor ekonomi terhadap penerimaan negara di Bali masih terjaga. Sektor akomodasi dan makan minum, yang berkaitan erat dengan aktivitas pariwisata, juga masih memberikan kontribusi positif.
Sementara itu, di tengah upaya mengamankan penerimaan negara, pemerintah juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Darmawan menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban membayar pokok pajak yang terutang. Fasilitas hanya diberikan terhadap sanksi administratif berupa denda atau bunga, sepanjang permohonan memenuhi ketentuan.
“Program penghapusan dan pengurangan sanksi administratif berbeda dengan konsep pemutihan pajak. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban melunasi pokok pajak yang terutang, tetapi sanksi administratif berupa denda atau bunga dapat dikurangkan atau bahkan dihapuskan jika permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Besaran pengurangan sanksi yang dapat diberikan mencapai 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen, bergantung pada kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP dengan memperhatikan batas waktu dan persyaratan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut dapat diakses melalui laman resmi DJP di www\.pajak.go.id/PSA.
Darmawan mengimbau wajib pajak agar memanfaatkan fasilitas tersebut dengan memperhatikan seluruh ketentuan sehingga proses pengajuan dapat berjalan sesuai prosedur.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan dan mendukung penyediaan layanan publik bagi masyarakat.
DJP Bali, lanjutnya, akan terus memperkuat pengamanan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan untuk mewujudkan keadilan perpajakan. (red)














