BULELENG (terasalinews.com) – Dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja terungkap setelah polisi menangkap seorang remaja berusia 16 tahun yang bertugas sebagai kurir sabu. Kasus ini turut menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lapas setelah sebuah telepon seluler ditemukan di kamar hunian narapidana yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RS, remaja asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Ia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng saat diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu di kawasan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kamis (29/10/2026).
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.25 Wita di area parkir Minimarket Indomaret Desa Sembiran. Polisi sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan di kawasan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang semakin meresahkan di kawasan Desa Sembiran. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap RS,” terang AKBP Ruzi didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 36 paket sabu siap edar dan satu paket berukuran besar. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 15,26 gram netto.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, lima bendel plastik klip, lakban, serta alat hisap. RS juga mengakui telah menempatkan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi sebelum akhirnya ditangkap.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kami mengamankan 36 paket sabu siap edar beserta satu paket besar lainnya, timbangan digital, lima bendel plastik klip, lakban, hingga alat hisap. Tersangka juga mengakui telah menempel beberapa paket sabu di titik lokasi lain sebelum ditangkap,” ujar Ruzi.
Narapidana Diduga Atur Distribusi dari Blok Hunian
Pengembangan penyidikan membawa polisi pada seorang narapidana berinisial DMI yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Singaraja. Dari keterangan RS, aktivitas peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan DMI dari balik jeruji besi.
Dalam jaringan tersebut, RS berperan sebagai kurir yang membawa dan menempelkan paket sabu di sejumlah titik. Wilayah operasionalnya meliputi Kecamatan Tejakula dan Kubutambahan. Aktivitas tersebut diduga telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan.
Polisi menduga komunikasi antara RS dan DMI dilakukan melalui telepon seluler yang berada dalam penguasaan narapidana tersebut di dalam lapas.
Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Dengan pola ini, kurir tidak perlu bertemu langsung dengan pembeli. Setelah menempatkan paket narkotika di lokasi yang telah ditentukan, RS mengirimkan koordinat melalui fitur berbagi lokasi kepada DMI.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada calon pembeli agar mengambil sabu di titik yang sudah disiapkan.
“Setelah RS menempel paket narkoba di lokasi tertentu, ia mengirimkan share location kepada DMI. Selanjutnya DMI yang meneruskan titik lokasi tersebut kepada pembeli,” jelas Ruzi.
Sebagai imbalan, RS menerima upah Rp40 ribu untuk setiap titik penempatan paket sabu.
Polisi Minta Lapas Tunda Pembebasan DMI
Setelah mengidentifikasi dugaan keterlibatan DMI, Polres Buleleng langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Singaraja. Dari hasil koordinasi diketahui bahwa DMI merupakan narapidana kasus penggelapan yang masa hukumannya diperkirakan segera berakhir.
Polisi kemudian meminta pihak lapas agar mempertimbangkan penundaan pembebasan DMI karena yang bersangkutan sedang dikaitkan dengan perkara narkotika yang baru terungkap.
“Tersangka DMI ini sebelumnya terkait kasus penggelapan. Dia seharusnya bebas beberapa minggu lagi. Kami sudah koordinasi dengan pihak lapas agar tidak dibebaskan dulu, karena dia terkait dengan tindak pidana lain,” terang Ruzi.
Di sisi lain, informasi mengenai dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas langsung ditindaklanjuti petugas internal. Razia mendadak dilakukan di kamar hunian narapidana untuk memastikan keberadaan barang terlarang.
Hasil pemeriksaan menemukan sebuah telepon seluler di kamar hunian Blok 18 yang ditempati DMI. Ponsel tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi untuk mengatur distribusi sabu di luar lapas.
Ponsel Diduga Diselundupkan Saat Kunjungan Besuk
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Singaraja, Putu Rizky Bujangga Suwardana, membenarkan temuan telepon seluler tersebut.
Berdasarkan penelusuran internal, perangkat komunikasi itu diduga masuk melalui salah seorang anggota keluarga DMI saat melakukan kunjungan besuk. Ponsel tersebut disembunyikan pada bagian tubuh yang sensitif sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan.
“HP tersebut disimpan oleh anggota keluarganya di bagian tubuh yang sensitif saat membesuk. Karena adanya keterbatasan norma dan etika pemeriksaan terhadap area sensitif pengunjung, barang tersebut lolos. Ini menjadi bahan evaluasi ketat bagi pengawasan pengunjung ke depan. Petugas pos pemeriksaan yang kecolongan juga sudah kami evaluasi dan saat ini disiagakan di posisi lain,” tegas Bujangga.
Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak lapas, khususnya terkait sistem pemeriksaan pengunjung dan pengawasan barang terlarang yang berpotensi masuk ke area hunian narapidana.
Sementara itu, dalam perkara ini RS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Alternatif lainnya, Pasal 609 ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. *ndr














