BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Akibat Lahannya dikuasai, SFB Laporkan Oknum WNA ke Kantor Hukum Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES

banner 120x600

Foto: SFB didampingi pengacara muda dari kantor hukum Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES. (Ist)
 
DENPASAR – Kerap terjadi WNA yang layaknya wisatawan lantas berulah melawan hukum dengan berbagai modus di Bali. Seperti halnya wanita inisial SFB, ia adalah istri dari suami pemilik sah sebuah lahan di daerah Ungasan, Badung yang menjadi korban oknum WNA.
Lantaran merasa dirugilan, SFB mendatangi kantor hukum Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES, untuk melaporkan tindakan kurang menyenangkan yang dialaminya. Dimana perbuatan itu dilakukan oleh seorang wanita Indonesia bersama seorang pria WNA. Oknum orang asing tersebut mengaku sebagai pemilik serta menguasai bangunan usaha dan lahan tersebut yang notabene milik suami SFB.
“Klien kami merasa shock juga trauma atas apa yang dialami,“ kata advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., Sabtu (01/02/2020), di Denpasar yang juga Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar.
Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang, Jawa Timur ini menerangkan akibat peristiwa yang dialami kliennya itu, langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan.
“Klien kami seorang wanita berinisial SFB tidak terima dan langsung menuju Polsek Kuta Selatan ditemani ibu kandung untuk membuat laporan polisi dengan apa yang telah terjadi dan dialami dirinya,” ungkap pria yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara, Provinsi Bali ini.
Togar Situmorang menjelaskan lagi, bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 dengan diantar beberapa kerabat, SFB istri dari suami pemilik sah yang tertera dalam sertifikat atas bangunan di daerah Ungasan tersebut, mencoba memeriksa status kepemilikan ke pihak BPN Badung sekaligus memasukkan surat pemberitahuan hukum.
Ia mengaku sangat terkejut mendapat penjelasan dari pihak BPN Badung, bahwa sertifikat asli yang terdaftar atas nama suaminya berada di BPN karena dititip oleh oknum notaris/PPAT wilayah Badung.
“Dan itu membuat sang istri dan kerabatnya kaget, kok bisa dititip ke BPN?,” tanya Togar Situmorang penuh heran.
“Lantas SFB sebagai warga negara yang taat hukum, kemudian mendatangi kantor Imigrasi Badung untuk menjalankan kewajibannya menjaga kedaulatan dan wibawa negara hukum secara sadar membuat pengaduan masyarakat (Dumas) serta berharap pihak Imigrasi bisa secara terbuka menjalankan kewajiban Undang-Undang Imigrasi atas keberadaan orang asing bersama seorang wanita yang dijumpai di bangunan dan lahan milik suaminya pada Kamis (30/01/2020) malam itu di daerah Ungasan tersebut,” beber advokat yang kerap dijuluki ‘Panglima Hukum’ karena komitmen dan konsistensinya menerapkan hukum dengan adil seadil-adilnya.
Pada hari Sabtu (01/02/2020) siang dengan ditemani advokat Rudi Hermawan, S.H., dan Muchammad Arya Wijaya, S.H., dari Law Firm TOGAR SITUMORANG & ASSOCIATES mendatangi Polda Bali untuk konsultasi terkait orang asing (WNA, red) di bagian Pengawasan Orang Asing.
“Kedatangan dua pengacara muda ini, untuk lebih memastikan penerapan hukum terhadap WNA yang telah mengklaim sebagai pemilik bangunan usaha Ungasan padahal sertifikat dan izin usaha tersebut milik suami SFB,” sebut Togar Situmorang yang juga Founder and CEO Law Firm TOGAR SITUMORANG yang beralamat di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon (pusat) & Jl.Gatot Subroto Timur No.22 Kesiman, Denpasar (cabang).
Pengacara dengan segudang prestasi dan penghargaan tersebut mengamati perbuatan melawan hukum yang melibatkan orang asing di Bali begitu beraneka ragam dengan berbagai modus, sudah sering terjadi. Menurutnya, sebagai orang Indonesia dan masyarakat Bali, ia mengaku jengah dengan kelakuan oknum turis asing yang bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat. Maka oleh sebab itu, keberadaan WNA di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah sepatutnya diawasi secara ketat.
“Karena bukan tidak mungkin, WNA ini memiliki modus tersendiri dengan cara berlibur ke Bali, namun sebetulnya melakukan transaksi bisnis dan tidak mungkin pula banyak melibatkan oknum-oknum tertentu sehingga bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia di tanah air tercinta kita,” tegas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *