DENPASAR (terasbalinews.com). Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan penyelidikan dan verifikasi faktual terhadap anggota DPD RI Dapil Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, Jumat (7/3/2025) di kantor DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar.
Verifikasi faktual ini berkaitan dengan laporan advokat Togar Situmorang terkait polemik aturan bagi pengemudi transportasi daring yang mengharuskan penggunaan KTP Bali. Ketua BK DPD RI, Drs. Ismeth Abdullah, bersama Wakil Ketua Hj. Evi Apita Maya, SH., M.Kn., dan Wakil Ketua Hasby Yusuf, S.E., turut hadir dalam proses ini. Dalam pertemuan tersebut, Ni Luh Djelantik mendapat dukungan dari para pengemudi pariwisata Bali.
Konflik ini bermula dari pernyataan Togar Situmorang mengenai aturan KTP Bali bagi driver online yang dinilai melanggar konstitusi. Ni Luh Djelantik menanggapi pernyataan tersebut dengan menggunakan bahasa Bali, termasuk istilah “lebihan munyi” yang berarti “banyak omong.” Togar menganggap istilah tersebut sebagai penghinaan dan melaporkan Ni Luh Djelantik ke BK DPD RI.
Sebelum laporan ke BK DPD RI, Togar telah melayangkan somasi kepada Ni Luh Djelantik. Namun, somasi tertanggal 24 Oktober 2025 tersebut dianggap cacat hukum karena terdapat kesalahan tanggal. Somasi kedua bertanggal 24 Februari 2025 baru diterima pada 3 Maret 2025.
Ketua BK DPD RI, Drs. Ismeth Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur verifikasi sesuai aturan.
“Kami di BK berkewajiban melakukan verifikasi atas laporan yang masuk,” ujarnya.
Ni Luh Djelantik juga memberikan klarifikasi bahwa proses ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalani.
“Kami taat aturan dan mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Saya hanya menanggapi pernyataan yang ada,” tegasnya.
Kuasa hukum Ni Luh Djelantik, Daniar Trisasongko dari LBH GP Ansor Bali, menegaskan bahwa pernyataan kliennya bukanlah penghinaan, melainkan tanggapan terhadap isu yang berkembang.
“Apa yang disampaikan Mbok Niluh sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat Bali terkait peraturan bagi driver online,” katanya.
Dengan selesainya verifikasi faktual ini, para pendukung Ni Luh Djelantik berharap persoalan ini dapat segera selesai dan fokus kembali pada penyelesaian masalah yang dihadapi para pengemudi daring di Bali. (red)














