BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang, Jangan Abaikan Stimulus Pemerintah

banner 120x600

Foto: Nasabah finance di Kantor advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP,
DENPASAR – Terpuruknya kondisi perekonomian akibat Covid-19 tak bisa dipungkiri telah menimpa seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Menurut pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, yang paling terguncang dalam situasi ini adalah mereka yang kehilangan pekerjaan karena PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan. Tak sekadar kehilangan pendapatan, mereka juga menghadapi kenyataan pahit lainnya, terutama yang sedang melakukan pinjaman atau kredit di finance atau bank, yakni kesulitan melakukan pembayaran.
Menurut Togar Situmorang, masyarakat sesungguhnya sangat terbantu dengan adanya program dari pemerintah berupa restrukturisasi kredit. Program ini tentu sangat menolong para debitur.
Sebagaimana ditentukan, demikian Togar Situmorang, debitur yang berinisiatif mengajukan restrukturisasi sendiri. Namun dalam praktiknya, pihak finance tidak menerima pengajuan restrukturisasi tersebut dengan berbagai alasan.
“Bahkan ada pihak leasing yang menyatakan tidak ada lagi restrukturisasi. Ini sangat ironis. Di mana rasa empati para pengusaha leasing? Masa gak terlintas Sila ke-2 dari Pancasila di benak mereka?” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Jumat (10/7/2020).
Menurut dia, Law Firm Togar Situmorang banyak didatangi masyarakat yang mencari keadilan dalam hal restrukturisasi kredit ini. Mereka banyak menyampaikan persoalan yang dihadapi. Mereka juga memberikan kepercayaan kepada Law Firm Togar Situmorang sekaligus memberikan surat kuasa guna menjembatani hubungan hukum agar tidak memberatkan mereka.
“Banyak masyarakat yang datang untuk berkonsultasi mengenai pengajuan ditolaknya restrukturisasi dari para debitur ini serta adanya pemberian kuasa terhadap Law Firm Togar Situmorang untuk mengurus permasalahan mereka. Masyarakat ini didominasi mereka yang bekerja di taxi online. Akibat wabah virus corona, mereka tidak mendapat penghasilan sama sekali,” papar Togar Situmorang.
Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi KOMNASPAN RI pun siap membantu masyarakat yang mencari keadilan ini. Ia menilai tindakan dari finance sungguh tidak patut, sebab hampir semua sektor ekonomi saat ini tidak berjalan normal. Otomatis masyarakat mengalami zero pendapatan.
“Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa negara dalam keadaan bencana non-alam yang diakibatkan oleh virus corona. Secara otomatis, keadaan yang dinamakan force majeure itu terpenuhi, maka tidak patut bilamana finance atau kreditur lantas mengambil keuntungan dari debitur atas kondisi ini,” tandas Togar Situmorang, yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.
Ketua Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini pun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak leasing agar memberikan restrukturisasi pembayaran kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/ 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
“Tujuan diterbitkannya POJK ini adalah agar mengurangi beban sebagai akibat dari adanya pandemi Covid-19 pada masyarakat, UMKM khususnya,” tutur advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.
Ia menilai, seharusnya OJK merespons cepat dalam mengeksekusi program-program pemerintah. Selain itu, OJK semestinya bersinergi demi menyelamatkan perekonomian nasional.
“Bukan malah membiarkan oknum yang tidak qualified, memberikan informasi yang menyesatkan dengan menyampaikan bahwa program pemerintah terkait subsidi bunga bagi debitur/ UMKM,” tandas Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), dan Cabang Denpasar di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar serta Cabang Jakarta di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan, ini.
“Besar harapan kita bersama, supaya dalam menghadapi keadaan yang sulit ini, pemerintah benar-benar konsisten terhadap kebijakan yang dikeluarkan terkait keringanan pembayaran kredit masyarakat dalam masa pandemi ini. Dan mohon agar tidak ada intimidasi secara verbal dari pihak leasing,” pungkas Togar Situmorang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *