DENPASAR (terasbalinews.com). Salah satu anak perusahaan BUMN, Pelindo, PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) diduga melakukan wanprestasi terhadap perusahaan kecil (UMKM) yang bergerak di bidang manajemen kapal wisata asing, CV Bali Marine Service (BMS)
Hal tersebut diungkapkan oleh founder CV BMS Fiona Yap Sawaki.
Ia merasa dizalimi oleh PPI Benoa dalam kerja sama yang telah disepakati bersama.
“Setahun sebelum saya terikat perjanjian di tahun 2021 bersama PT Pelindo Properti Indonesia saya dikontak oleh salah satu bagian operasional PT PPI untuk membantu memasarkan dermaga Pelindo Properti Indonesia,” kata Fiona Jumat, (26/7/2024).
Dalam kesepakatan tersebut, PPI Benoa, kata Fiona, juga menawarkan komisi bagi hasil dan gedung kantor apabila BMS dapat bekerjasama dengan PPI.
“Akhirnya saya menyetujui dan kami terikat bersama dengan kontrak sampai di April 2023,” ungkapnya lagi.
Namun seiring berjalannya waktu, ia menerima kabar bahwa kantor CV BMS yang berada di kawasan Pelabuhan Benoa dibongkar oleh PPI Benoa.
“Saat itu mereka bilang sudah mendapatkan izin. Tapi kan kita belum menyetujui bahwa dibongkar tapi dipindahkan kemana saya belum memberikan persetujuan,” kata Fiona lagi.
“Saat saya kembali dari Eropa, gedung saya sudah porak poranda, saya ngga punya kantor selama 5 bulan, saya push ke PT Pelindo Properti Indonesia, akhirnya mereka memberikan 1 gedung.”
Sayangnya, gedung baru yang diberikan tersebut tidak sebesar gedung pertama. Oleh karena itu, Fiona belum menyepakati kontrak baru dengan PPI Benoa.
“Dan ada beberapa hal seperti kantor yang belum layak huni atau segala macam, akhirnya kami yang melakukan renovasi,” jelas Fiona.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada 1 Februari 2024, Fiona kembali mendapat kabar kurang mengenakkan. CV BMS yang dikelolanya mendapat nota pengusiran agar mengosongkan bangunan kantor yang ditempati.
“Saya belum pindah dari sana karena saya merasa ada beberapa komisi yang harus saya terima, itu belum dibayarkan oleh PT Pelindo Properti Indonesia, karena ada beberapa hitungan saya yang mereka memberikan berita acara pencapaian target-target penyandaran kapal,” tegasnya lagi.
Belum sempat mengosongkan kantor, Fiona mendapat kabar bahwa PPI sudah melakukan penggembokan kantor serta pemutusan listrik.
“Saya belum sempat kosongkan kantornya, dan saya baru tau bahwa kantor saya disegel, listrik saya dimatikan, jadi akhirnya saya laporkan ke Polda Bali, dari Polda Bali diarahkan untuk diselesaikan di Polairud karena wilayah pelabuhan. Akhirnya saya melaporkan ke Polairud. Nah sampai saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar perempuan berdarah Papua tersebut.
Sementara kuasa hukum Fiona, Yudik menjelaskan, selama ini kliennya masih menempati gedung tersebut karena masih ada hak-hak perdata CV. BMS yang belum diselesaikan oleh PT. PPI selama masa kontrak.
“Karena ada hak dari kita yang belum diselesaikan. Hak komisi fee belum diberikan, ganti rugi renovasi kantor belum diselesaikan. Jadi klien kami masih bertahan untuk mendapatkan hak tersebut,” terang Yudik.
Sampai berita ini dimuat, pihak PT. Pelindo Indonesia Regional III Balinusra dan PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa belum dapat dikonfirmasi oleh awak media.
Seorang petugas perempuan yang berjaga di ruang informasi PT Pelindo Indonesia Regional III mengatakan atasannya sedang dalam urusan lain. (nan)