BADUNG (terasbalinews.com). Setelah proses perekrutan terbuka posisi Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Badung untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada tanggal 18 Mei 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Badung melalui Panwaslucam di setiap kecamatan akhirnya melantik 62 orang PKD terpilih, Minggu (2/5/2024).
Upacara Pelantikan yang dirangkaikan sekaligus dengan pembekalan ini dibagi menjadi 2 (dua) hari, hari pertama pada tanggal 1 Juni 2024 adalah untuk PKD se-Kecamatan Kuta dan se-Kecamatan Kuta Utara, sementara hari kedua yaitu pada tanggal 2 Juni 2024 adalah untuk PKD se- Kecamatan Abiansemal, Kuta Selatan, Mengwi, dan Petang.
Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Badung hadir secara langsung ke acara pelantikan yang bertempat di masing-masing Kantor Camat se-Badung. Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan yang secara langsung menghadiri pelantikan di Kecamatan Petang mengatakan bahwa Panwaslucam menyelenggarakan tes wawancara sampai upacara pelantikan untuk PKD dengan supervisi dari Bawaslu Kabupaten Badung.
“Proses rekrutmen PKD ini, awalnya di Bawaslu Kabupaten, setelah terlantik Panwaslucam, maka proses selanjutnya kami serahkan masing-masing kecamatan” terang Hery yang juga menjabat sebagai Koordinator Disivi SDMO dan Diklat.
Hery melanjutkan bahwa pelantikan dibagi menjadi dua hari mengingat kegiatan ini harus dalam supervisi pimpinan Bawaslu Kabupaten yang hanya berjumlah 3 orang.
“Jajaran Pimpinan Bawaslu Badung hanya 3, untuk 6 kecamatan, jadi dibagi saja, hari pertama untuk Kecamatan Kuta dan Kuta Utara, hari kedua Kecamatan Mengwi, Abiansemal, Kuta Selatan dan Petang,” ujarnya.
Nantinya, PKD yang terlantik akan bertugas mengawas tahapan Pemilihan 2025 di daerah desa nya masing-masing dan melaporkan pekerjaannya ke Panwaslucam. Hery dan jajarannya berharap bahwa 62 orang PKD terlantik ini dapat bertugas dengan baik, menjaga netralitas dan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap PKD terlantik dapat bertugas dengan baik, selalu menjaga netralitas dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Hery. (red)