BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Berkas Putu Nova Sampai ke Pengadilan, Sidang Perdana Digelar 5 Juli

putu nova, kasus ganja
ilutrasi
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com│Kasus narkotika yang menjerat oknum pengacara bernama Putu Nova Christ Andika Graha Parwata atau yang kenal dengan nama Putu Nova ternyata sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tak hanya itu, sebagaimana dalam website resmi PN Denpasar, tesangka Putu Nova yang disebut-sebut anak salah satu pejabat di  DPRD Badung ini dijadwalkan disidang pada tanggal 5 Juli 2022 di ruang sidang Kartika.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I.G. Gatot Hariawan saat dikonfirmasi terkait rencana sidang tersangka Putu Nova membenarkannya.”Berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan pada hari Jumat lalu,” kata pejabat yang akarab disapa Gatot, Minggu (26/6/20220).

Baca Juga :Kajari Badung Tunjuk Jaksa Tangani Kasus Narkoba Putu Nova

Gatot menambahkan, untuk kasus tersangka Putu Nova akan disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni. Sementara ditanya apakah sidang digelar secara online atau offline, Gatot menjawab itu semua kewenangan majelis hakim yang ditunjuk.

”Kalau soal sidang online atau offline itu nanti hakim yang nentukan,” tutupnya. Sementara itu, sebagaimana dalam website PN Denpasar, tersangka Putu Nova Christ Andika Graha Parwata dijerat dengan tiga pasal berlapis dari UU Narkotika. Yaitu,  Pasal 111 ayat (1) atau kedua Pasal  111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Baca Juga :Giri Prasta: Putus Rantai Spekulan, Tingkatkan Pendapatan Petani

Yang menarik, sebagaimana diberitakan,  pada saat penangkapan disebutkan barang bukti ganja yang ada pada tersangka adalah 495 gram. Tapi di website PN Denpasar https://sipp.pn-denpasar.go.id/index.php/detil_perkara, tertulis hanya 4 gram bruto atau 3 gram netto.

Seperti diberitakan, Putu Nova tangkap polisi pada tanggal 16 Mei 2022 di rumahnya di Jalan Panji, Banjar Kwanji, Dalung. Dari tangan Pria yang juga dikenal sebagai pengacara ini polisi mengamankan barang bukti ganja kering sebarat 495 gram.

Penangkapan Putu Nova merupakan hasil pengembangan penangkapan Putu SA yang sebelumnya ditangkap di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar. Saat itu, Putu SA mengaku disuruh Putu Nova untuk mengambil tempelan ganja di lokasi tersebut. Pada saat ditangkap, Putu SA mengakui ganja itu milik Putu Nova.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *