BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Biar Hukumannya Ringan, Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan Hadirkan Saksi

Kasus Pengeroyokan di Jalan Jalan Cok Agung Tresna

Pengeyokan di cok agung tresna
Tiga remaja terdakwa kasus pegeroyokan di Jalan Cok Agung Tresna.Foto:dok
banner 120x600

DENPASAR-Cakrawalabali.com|Upaya tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di Jalan Cok Agung Tresna untuk lepas dari jeratan hukum terus dilakukan. Sebelumnya, ketiga terdakwa telah berupaya dengan mengajukan epsepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tapi upaya itu gagal karena eksepsi yang diajukan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kali ini, ketiga terdakwa masing-masing, Kristiyane Tree Septo Bagus Jaya Selan (22) (terdakwa I) , Christian Charles JR Dule Robo alias Charles (19) (terdakwa II) dan Arief Mualana Asistaba (18) (tersakwa II) mengajukan saksi meringankan.

Tapi, saksi Ahmad Fais Mujahidin ternyata juga tidak banyak membantu. Saksi hanya mengatakan bahwa pada saat kejadian korban Riski Sitindoan dalam kondisi terpengaruh alkohol. Saksi menuturkan bahwa dari mulut korban tercium bau alkohol.

“Saksi  bilang dari mulut korban tercium bau alkohol, “ujar JPU I Gusti Lanang Suyadyana, Jumat (17/6/2022). Selain itu, kata jaksa, saksi juga mengtakan, sebenarnya sebelum kasus ini sampai ke Pengadilan, ketiga terdakwa dengan korban sempat ingin berdamai.

Tapi upaya perdamaian itu tidak menemukan titik temu karena pihak korban, menurut saksi meminta uang sebesar Rp 25 juta.”Sementara ketiga terdakwa hanya mampu membayar Rp 5 juta. Makanya tidak jadi damai dan kasus ini sampai ke Pengadilan,” terang jaksa meniru ucapan saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Masih menurut jaksa, pada saat diperiksa ketiga terdakwa mengakui perbuatannya telah menganiaya korban secara bersamaan.

Tapi menurut ketiga terdakwa, mereka menganiaya korban karena korbanlah yang pertama kali memancing emosi terdakwa. Menurut menghajar korban karena korban awalnya ingin menyerempet terdakwa. Saat itu terdakwa terpancing dan mengejar korban hingga berujung pada penganiayaan ini.

“Ketiga terdakwa mengakui perbuatannya. Dan apa yang mereka katakan di muka sidang sama dengan isi dakwaan. Mereka menganiaya korban karena awalnya emosi motornya mau diserempet korban sehingga terjadi kejar-kejaran dan berujung pada penganiayaan,” jelas jaksa.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya diungkap, kasus pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 01.30 di Jalan Cok Agung Tresna.

Berawal saat Kristiyane Tree Septo Bagus Jaya Selan (terdakwa I) dan Christian Charles JR Dule Robo alias Charles (terdakwa II) sedang berboncangan naik sepeda motor tepatnya di Jalan Sudirman, Denpasar hampir diserempet oleh korban.

“Kedua terdakwa kaget langsung mengejar korban ke Jalan Cok Agung Tresna hingga ke Jalan Raya Sesetan. Tapi kedua terdakwa kehilangan jejak korban,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.

Karena kehilangan jejak, kedua terdakwa pun balik arah. Saat tiba di depan Pasar Sanglah, mendadak korban muncul dari belakang.Tapi terdakwa I yang ketakutan karena melihat korban membawa sesuatu, langsung tancap gas menjauh dari korban menuju arah Jalan Sudirman.

“Sebelum sampai di lampu merah Jalan Sudirman, korban menendang stir motor yang dikemudikan terdakwa I, tapi tidak membuat terdakwa I dan II tejatuh sehingga terus memacu kendaran sampai ke Jalan Cok Agung Tresna,” urai jaksa dalam dakwaan.

Saat tiba di Jalan Cok Agung Tresna kedua terdakwa terjatuh dari motor. Korban mendekati kedua terdakwa dan mengatakan “Kapok.. itulah kamu mengejar saya..” setelah mengatakan itu korban langsung pergi.

Singkat cerita terdakwa I dan II bertemu dengan terdakwa III di depan Kantor Desa Yang Batu Kangin. Ditempat ini, juga ada beberapa teman para terdakwa. Menariknya, saat itu datang korban sembari bertanya “ada apa kok ramai”

Dijawab oleh terdakwa II dengan mengatakan ” Kamu ya yang nyrempet aku ” dan langsung memukul korban dan diikuti oleh terdakwa I dan terdakwa III. Mendapat serangan, korban hanya bisa bertahan tanpa melawan.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *