BULELENG (terasbalinews.com) – Polemik tanah negara di Desa Pancasari kembali memanas setelah Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Bali memfasilitasi mediasi antara PT Sarana Buana Handara (PT SBH) dan warga penggarap. Mediasi tersebut dinilai membuka ruang negosiasi atas lahan negara yang secara hukum seharusnya sudah kembali ke pemerintah sejak berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT SBH pada 2012.
Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, mengecam keras langkah ini. Menurutnya, BPN Bali justru memberikan peluang bagi korporasi yang sudah kehilangan hak untuk kembali mengklaim lahan negara.
“Mediasi itu ibarat menghidupkan kembali mayat hukum. Tanpa dasar hukum yang jelas, Kasi Sengketa malah menggiring warga dengan pertanyaan seolah-olah setuju direlokasi. Padahal HGB PT SBH sudah berakhir, tanah otomatis kembali ke negara. Tapi anehnya, forum tetap dibuka seakan PT SBH bisa menawar ulang,” tegas Budiasa, Senin (25/8).
Ia bahkan menilai ada indikasi serius bahwa lembaga agraria justru melayani kepentingan swasta dibanding menjaga aset negara.
“Ini sinyal berbahaya. Alih-alih melindungi rakyat, BPN memberi ruang negosiasi bagi perusahaan yang sudah tidak punya legal standing. Ini mencederai keadilan agraria,” kritiknya.
Budiasa mengingatkan kembali Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA yang menegaskan bahwa tanah negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, ia menilai langkah BPN Bali bisa dikategorikan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau pola seperti ini dipelihara, publik wajar menilai ATR/BPN sudah bukan penjaga tanah negara lagi, melainkan pelayan korporasi. Itu jelas mencoreng marwah institusi agraria,” tambah Budiasa.
GTI pun meminta inspektorat Kementerian ATR/BPN segera turun melakukan investigasi.
“Negara wajib hadir. BPN harus tegak di atas hukum, bukan tunduk pada kepentingan tertentu. Kalau tanah negara dinegosiasikan ke swasta, itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, membela langkah mediasi. Ia menyebut forum tersebut dilakukan untuk mencari jalan tengah antara warga dan PT SBH.
“Perpanjangan HGB tidak bisa serta-merta, karena ada belasan warga di lahan tersebut. Jadi kami lakukan mediasi agar ada solusi baik bagi semua pihak,” jelas Hardiansyah.
Menurutnya, Perbekel Desa Pancasari juga diberikan ruang untuk merumuskan kesepakatan. Jika tak tercapai, ia menilai jalur pengadilan bisa menjadi opsi terakhir. (ndr)















