DENPASAR (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia, berinisial AT (40) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
“Deportasi dilakukan karena warga negara Rusia tersebut melanggar izin tinggal atau overstay hingga lebih dari 60 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (9/7/2024).
Ridha menjelaskan, Imigrasi Denpasar awalnya mendapatkan informasi dari RSUP Prof. Ngoerah, terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang mengalami masalah mental dan kejiwaan.
Selanjutnya, tim Inteldakim Imigrasi Denpasar berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan ditemukan fakta bahwa WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan.
Selanjutnya Warga Negara Asing asal Rusia tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Republik Indonesia dengan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada Tanggal 20 Desember 2023 dengan izin tinggal yang berakhir pada 20 Februari 2024,” tambah Ridha.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada AT dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan hukuman deportasi dan penangkalan.
AT dipulangkan pada Senin (8/7/2024) pukul 21.20 WITA dengan melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir St. Johannesburg. (nan)